Perbandingan Data Sengketa Hasil Pemilu 2019 vs 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
ilustrasi sengketa pemilu. [Foto: net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa data terbaru terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Hasyim Asy'ari menyajikan perbandingan statistik yang menggambarkan tren positif dalam proses demokrasi di Indonesia.
Menurut data yang diperoleh Dialeksis.com, pada Pemilu 2019 terdapat total 340 perkara PHPU yang didaftarkan. Dari jumlah tersebut, hanya 122 perkara yang sampai tahap pemeriksaan pembuktian, dan dari situ hanya 12 perkara yang akhirnya dikabulkan.
Sementara itu, pada Pemilu 2024, jumlah perkara PHPU yang didaftarkan menurun menjadi 248 perkara. Ia merincikan bahwa dari jumlah tersebut, hanya 2 perkara terkait Pilpres, 239 perkara terkait Pileg DPR dan DPRD, dan 7 perkara terkait DPD.
"Dengan penurunan yang signifikan ini, sekitar 27,06%, kami melihatnya sebagai indikasi positif terkait kualitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis.com.
Lebih lanjut, Hasyim Asy'ari mengajak untuk melakukan penilaian lebih mendalam terkait implikasi dari penurunan ini.
"Apakah hal ini dapat dimaknai bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih berkualitas dan berintegritas bila dibandingkan dengan Pemilu 2019? Silahkan dilakukan penilaian," tambahnya.
Penurunan jumlah kasus PHPU yang signifikan ini menunjukkan adanya upaya serius dari berbagai pihak, termasuk KPU, untuk meningkatkan kualitas proses pemilihan umum dan mengurangi sengketa yang mungkin timbul. Hal ini sejalan dengan komitmen KPU untuk menjaga integritas dan validitas hasil Pemilu demi mewujudkan demokrasi yang lebih kuat di Indonesia.