Sabtu, 06 Juni 2026
Beranda / Data / Ganja Nagan Raya Tak Pernah Padam, Siapa Aktor di Baliknya?

Ganja Nagan Raya Tak Pernah Padam, Siapa Aktor di Baliknya?

Sabtu, 06 Juni 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Tanaman ganja di Nagan Raya selalu terjadi dari tahun ke tahun. Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan dalam mata rantai peredaran ganja di Aceh. Hasil riset digital redaksi Dialeksis terhadap sejumlah arsip pemberitaan, rilis resmi kepolisian, dan laporan media menemukan pola berulang: penanaman ganja di daerah itu terus muncul dari tahun ke tahun, terutama di kawasan perbukitan dan hutan yang sulit dijangkau aparat.

Temuan terbaru mencuat pada Jumat, 5 Juni 2026. Satresnarkoba Polres Aceh Tengah menangkap seorang kurir berinisial MAR, warga Aceh Utara, di kawasan Celala, Aceh Tengah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 46 ikat ganja seberat 45,4 kilogram. Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja itu disebut diterima tersangka dari wilayah Kabupaten Nagan Raya sebelum dibawa menuju Aceh Tengah.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa Nagan Raya tidak hanya muncul sebagai lokasi penanaman, tetapi juga menjadi salah satu simpul asal barang dalam jaringan peredaran ganja antarkabupaten. Pola itu bukan baru. Dalam penelusuran Dialeksis, jejak penemuan ladang ganja di Nagan Raya sudah tercatat setidaknya sejak 2019.

Pada 22 April 2019, prajurit TNI dari Kodim 0116/Nagan Raya menemukan 50 batang ganja siap panen di kawasan hutan Desa Alue Gajah, Kecamatan Tadu Raya. Tanaman tersebut memiliki tinggi sekitar satu hingga satu setengah meter. Temuan itu berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya ladang ganja di kawasan perbukitan. Medan menuju lokasi disebut sulit karena aparat harus melewati sungai, bukit, dan semak belukar.

Setahun kemudian, pada 2020, Polres Nagan Raya memusnahkan 28,6 kilogram ganja kering hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika sejak April hingga Mei 2020. Barang bukti tersebut berkaitan dengan pengungkapan di wilayah Beutong Atas, salah satu kawasan yang kemudian berulang kali disebut dalam kasus ganja di Nagan Raya.

Memasuki 2021, skala temuan meningkat. Pada 30 Juni 2021, Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas lima hektare di kawasan Pegunungan Singgah Mata, Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya. Saat itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Risno menyebut temuan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus peredaran ganja. Polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terkait kepemilikan ladang tersebut.

Masih pada 2021, aparat kembali melakukan pemusnahan dalam jumlah besar di kawasan Beutong Ateuh Banggalang. Data yang dihimpun dari laporan media menyebut Bareskrim Polri memusnahkan sekitar 630 ribu batang ganja di areal seluas tujuh hektare. Temuan tersebut memperkuat gambaran bahwa daerah perbukitan Nagan Raya menjadi ruang yang dimanfaatkan jaringan pelaku untuk menanam ganja dalam skala luas.

Pada 2023, pengungkapan kembali terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan. Pada 7 Maret 2023, Polres Aceh Barat mengungkap 32 hektare lahan ganja di kawasan pegunungan Desa Beutong Ateuh, Nagan Raya. Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso saat itu menyebut terdapat sekitar 70 ribu batang ganja dengan tinggi bervariasi antara 30 hingga 250 sentimeter. Lokasi tersebut ditemukan dari hasil pengembangan kasus ganja kering 16 kilogram yang sebelumnya diungkap di Aceh Barat.

Sebulan setelah itu, pada April 2023, tim gabungan TNI kembali menemukan ladang ganja seluas 8,9 hektare di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh Banggalang. Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan penanam ganja memanfaatkan kondisi geografis yang tertutup, jauh dari permukiman, dan sulit dijangkau kendaraan biasa.

Pada 19 September 2023, Satresnarkoba Polres Nagan Raya kembali menemukan ladang ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Luas lahan yang ditanami ganja diperkirakan sekitar empat hektare. Di lokasi terpisah, polisi juga menemukan 50 kilogram ganja kering yang sedang dijemur dan siap edar. Penemuan itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tanaman ganja di wilayah tersebut.

Setelah deretan kasus 2023, pengungkapan besar kembali terjadi pada 2025. Pada 24 Juni 2025, tim gabungan Brimob Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan Polres Nagan Raya mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di Desa Meurandeh Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Dalam operasi itu, aparat menyita ganja kering dan basah dengan total berat mencapai 180 ton. Lokasi ladang berada di kawasan pegunungan dengan medan curam dan jalur terjal.

Data resmi Tribratanews Polri menyebut ladang ganja 25 hektare itu tersebar di delapan titik dalam tiga desa. Tanaman diperkirakan berumur empat hingga enam bulan, dengan tinggi rata-rata 1,5 hingga 2 meter. Jumlah tanaman yang ditemukan mencapai sekitar 960 ribu batang ganja dengan berat lebih kurang 180 ton. Pemusnahan dilakukan pada 23 dan 27 Juni 2025.

Detikcom juga melaporkan operasi 2025 tersebut membutuhkan waktu tempuh berat. Tim gabungan harus berjalan kaki dan menggunakan motor trail selama berjam-jam untuk mencapai lokasi di kawasan hutan Beutong Ateuh Banggalang. Pemusnahan dipimpin Ditpidnarkoba Bareskrim Polri dan melibatkan Polda Aceh, Polres Nagan Raya, Bea Cukai, serta TNI.

Rangkaian temuan itu memperlihatkan satu pola kuat. Dari 2019 hingga 2026, kasus ganja di Nagan Raya berulang dalam berbagai bentuk: mulai dari ladang kecil puluhan batang, lahan beberapa hektare, hingga hamparan puluhan hektare dengan ratusan ribu batang ganja. Kawasan yang paling sering muncul dalam catatan digital adalah Beutong Ateuh Banggalang dan sekitarnya.

Selain faktor geografis, pola pengungkapan juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat. Beberapa kasus bermula dari laporan warga, lalu dikembangkan oleh aparat menjadi operasi penyisiran. Namun, medan yang berat, lokasi yang tersembunyi, dan dugaan keterlibatan jaringan lintas daerah membuat pemberantasan ganja di Nagan Raya tidak cukup hanya mengandalkan operasi pemusnahan.

Hasil riset digital redaksi Dialeksis menunjukkan, Nagan Raya masih menjadi salah satu titik rawan penanaman dan distribusi ganja di Aceh. Kasus kurir 45,4 kilogram pada 2026 menjadi alarm bahwa meski ladang besar telah dimusnahkan pada tahun-tahun sebelumnya, rantai peredaran belum sepenuhnya terputus.

Aparat penegak hukum berkali-kali menegaskan komitmen memberantas narkotika hingga ke akar. Namun, deretan kasus dari tahun ke tahun memberi pesan lain: penanganan ganja di Nagan Raya membutuhkan pengawasan berkelanjutan, pelibatan masyarakat, pemetaan wilayah rawan, dan penindakan terhadap jaringan pemodal serta pengendali, bukan hanya pekerja lapangan dan kurir.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI