DIALEKSIS.COM | Kutacane - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam waktu hampir bersamaan pada Jumat (24/4/2026). Dari dua penggerebekan di lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pria, termasuk seorang lanjut usia berusia 71 tahun.
Kasus pertama diungkap di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap pria berinisial C.P (41), seorang petani, yang diduga terlibat dalam peredaran ganja.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Saat didatangi petugas, C.P terlihat gugup ketika sedang menjahit sepatu. Kecurigaan polisi terbukti setelah ditemukan 16 paket kecil ganja yang disembunyikan di dalam kotak rokok di bawah meja jahit.
Penggeledahan kemudian dikembangkan ke seluruh bagian rumah dan disaksikan perangkat desa. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan ratusan paket ganja yang telah dikemas rapi.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 105 paket ganja seberat 52,86 gram; 16 paket ganja seberat 7,70 gram; 2 paket ganja seberat 92,12 gram. Total barang bukti mencapai lebih dari 150 gram dan diduga siap edar.
Sementara itu, pada hari yang sama sekitar pukul 17.10 WIB, polisi kembali melakukan penggerebekan di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.
Dalam operasi kedua ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (71), yang diketahui berprofesi sebagai petani. Dari lokasi, ditemukan satu paket ganja seberat 203,98 gram yang disembunyikan dalam keranjang merah dan dibungkus kain sarung.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan, kedua pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi dan melakukan tindakan kepolisian secara profesional,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Polisi menduga aktivitas yang dilakukan, khususnya oleh C.P, mengarah pada peredaran narkotika.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika dilakukan tanpa pandang usia. Kasus yang melibatkan tersangka lanjut usia menjadi perhatian tersendiri, sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkoba dapat menyasar berbagai kalangan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah pedesaan. [in]