DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkungan Pemerintah Aceh, hingga saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sementara ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menerimanya dengan nominal bervariasi, bahkan mencapai angka yang sangat tinggi di sejumlah jabatan.