Kamis, 10 Juli 2025
  • Ali Basrah Maju, Golkar Aceh di Persimpangan Jalan
    Opini | sekitar 2 jam lalu
    Ali Basrah Maju, Golkar Aceh di Persimpangan Jalan

    DIALEKSIS.COM | Opini - Hingga kini, jadwal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XII Partai Golkar Aceh belum juga ditetapkan. Namun, dinamika internal partai terus bergerak cepat. Setelah wacana penggunaan diskresi untuk mengangkat Bustami Hamzah mengalami jalan buntu akibat resistensi dari kader daerah, kini muncul sosok baru yang diperbincangkan: H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., kader senior Partai Golkar asal Aceh Tenggara.



  • Yusril Siap Bantu Perubahan UUPA, Tegaskan Komitmen untuk Aceh
    Pemerintahan | sekitar 3 jam lalu
    Yusril Siap Bantu Perubahan UUPA, Tegaskan Komitmen untuk Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum dan Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesediaannya untuk membantu sepenuhnya proses perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini sedang diajukan oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke pemerintah pusat.

  • Menkum Tegaskan Komitmen Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual di Sidang Umum WIPO
    Dunia | 1 hari lalu
    Menkum Tegaskan Komitmen Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual di Sidang Umum WIPO

    DIALEKSIS.COM | Jenewa - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mendorong transformasi digital dalam sistem kekayaan intelektual (KI) nasional. Pernyataan itu disampaikan Supratman saat mewakili Indonesia dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa (8/7/2025).

  • Dua Terdakwa Perbuatan Iiwath di Toilet Taman Bustanussalatin Mulai Disidang Tertutup
    Polkum | 1 hari lalu
    Dua Terdakwa Perbuatan Iiwath di Toilet Taman Bustanussalatin Mulai Disidang Tertutup

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi melimpahkan perkara jinayat terhadap dua orang terdakwa, QH (20 tahun) dan RA (21 tahun), ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Rabu, 19 Juni 2025. Keduanya didakwa melakukan perbuatan liwath sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

  • Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Guru di Aceh Singkil, Tersangka Terancam Hukuman Mati
    Polkum | 1 hari lalu
    Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Guru di Aceh Singkil, Tersangka Terancam Hukuman Mati

    DIALEKSIS.COM | Singkil - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap seorang guru berinisial NA (31). Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, areal PT Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu, Selasa (8/7/2025), dan memperagakan 28 adegan yang memperjelas rangkaian tindakan pelaku.