kip lhok
Beranda / Berita / Timsel KPU-Bawaslu, Pakar Ingatkan soal Rawan Titipan

Timsel KPU-Bawaslu, Pakar Ingatkan soal Rawan Titipan

Senin, 18 Oktober 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Tribunnews.com]

DIALEKSIS.COM |  Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyoroti penunjukkan Juri Ardiantoro sebagai Ketua Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski memiliki pengalaman sebagai komisioner KPU provinsi dan pusat, namun latar belakang Juri sebagai eks tim sukses pemenangan Jokowi yang sempat tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu menuai sorotan.

"Faktor kedekatan ini yang sebenarnya paling bermasalah. Dengan segala hormat dengan Pak Juri, saya tahu kapasitasnya di wilayah kepemiluan, tapi bagaimana pun tidak pas menurut saya dia dimasukkan, apalagi dia punya rekam jejak sebagai timses," kata Zainal dalam diskuri daring, Minggu (17/10/2021).

Zainal menilai, latar belakang Juri sebagai timses bisa berbahaya. Sebab kata dia, kemungkinan orang titipan untuk masuk ke dalam KPU maupun Bawaslu lebih terbuka.

"Kenapa timses ini berbahaya? Karena nanti akan ada kemungkinan pesanan dari pemerintah yang harus masuk ke dalamnya," kata Zainal.

"Saya tidak usah mengatakan iya atau tidak, tapi saya yakin orang-orang di sini yang pernah menjadi pansel bahwa ada titipan-titipan itu sebenarnya sering kali ada tendensi ke arah sana. Dalam komposisi timses, saya agak sulit membayangkan timses itu berbeda dari apa yang diinginkan presiden," tuturnya.

Zainal berpendapat sekalipun tim seleksi merupakan bentukan presiden, ia membayangkan bahwa tahapan presiden adalah tahapan substansif.

"Kalau ada kepentingan politik presiden maka masuklah melalui parpol pendukung presiden di fit and proper. Jangan di sini karena ini adalah polesan substansif, bukan polesan politisnya," ujar Zainal.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengingatkan agar Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu harus menjaga integritas.

Hal itu menanggapi ditunjuknya Juri Ardiantoro sebagai Ketua Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Juri juga merangkap sebagai anggota dalam tim pansel.

Diketahui Juri saat ini masih menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik.

Sebelumnya ia juga dikenal merupakan eks tim sukses pemenangan Jokowi yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

"Kejujuran Pemilu kita dimulai dari integritas tim seleksi, saya berharap integritas itu di miliki oleh pansel karena dari pansel kita akan memilih penyelenggara yang kredibel, jujur dan independen yang bisa menjaga marwah demokrasi dan pemilu kita," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (12/10/2021) lalu.

Anwar berujar kata kunci integritas dalam konteks Pemilu adalah menjamin bahwa proses, termasuk aktor yang akan menjalankan tahapan Pemilu benar-benar berdiri di atas netralitas dan tidak berpihak.

"Jika pansel yang terpilih tidak bisa menjaga netralitas tersebut dalam menentukan proses seleksi penyelenggara tentu ini tidak boleh dibiarkan. Karena itu, kita sama-sama mengawasi proses yang dilakukan oleh pansel. Kapan mereka tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang ada, masyarakat, DPR dan lembaga sipil pasti akan bersikap," tutur Anwar.

Diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Dalam Keppres tersebut sudah ditetapkan 11 orang yang masuk ke dalam tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kalau Keppres 120/P Tahun 2021 itu diterbitkan pada 8 Oktober 2021. Penerbitan keppres tersebut berdasarkan masa jabatan anggota KPU periode 2017-2022 dan anggota Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2021.

Kemudian menurut Pasal 22 dan Pasal 118 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan kalau presiden harus membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.

"Sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk pembentukan tim seleksi maka terbit 8 Oktober 2021 keppres ini," kata Tito dalam siaran langsung melalui akun Instagram Kemendagri, Selasa (11/10/2021).

Tito lantas menyebut satu per satu dari anggota tim seleksi tersebut. Pertama ialah Juri Ardiantoro yang menjadi ketua sekaligus anggota, Chandra M Hamzah selaku wakil ketua merangkap anggota dan Bahtiar yang menjadi sekretaris sekaligus anggota.

Sementara untuk anggota lainnya ialah Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham), Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Departemen Politik FISIP Universitas Airlangga/Staf Ahli Kementerian Pembangunan Pedesaan Indonesia dan Transmigrasi), Hamdi Muluk (Guru Besar UI/Psikologi).

Kemudian Endang Sulastri (Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah), I Dewa Gede Palguna (mantan Hakim MK), Abdul Ghaffar Rozin (Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah PBNU), Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty (Komisioner Kompolnas).

Dalam keppresnya dijelaskan kalau tim seleksi bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota KPU masa jabatan Tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 yang akan diajukan kepada DPR RI.

"Ini sudah sah ada keppres ini tim seleksi KPU, Bawaslu ini untuk masa jabatan 2022-2027 dan nanti akan bekerja seperti apa pekerjaaannya yang jelas keppresnya sudah kami terima, nanti kita serahkan kepada yang ditunjuk tadi," tuturnya. (Suara.com)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda