kip lhok
Beranda / Berita / Tim Hukum: Pendaftaran untuk Cegah Pihak Lain Gunakan Logo Partai Demokrat

Tim Hukum: Pendaftaran untuk Cegah Pihak Lain Gunakan Logo Partai Demokrat

Selasa, 13 April 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat (PD) memberikan respon terkait isu merk dan logo Partai Demokrat yang didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual. 

Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, SH, MH, CN membenarkan ada pendaftaran logo Partai berlambang mercy tersebut.

"Pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," kata  Mehbob dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (13/4/2021).

Pendaftaran logo dilakukan untuk menghadapi ketidakpastian, sebelum ada keputusan dari dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan hasil KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, ujarnya.

Ia menambahkan, Logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 sejak tahun 2007, yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran. 

"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," jelasnya. 

Mehbob juga menjelaskan bahwa pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat

"Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," pungkas Mehbob. []

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda