Beranda / Berita / Aceh / Syahril Ramadhan Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

Syahril Ramadhan Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Banda Aceh

Jum`at, 22 Januari 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
Tangkap layar Pengadilan Negeri Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Syahril Ramadhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Gugatan yang bernomor 3/Pdt.G/2021/PN Bna diinformasikan secara umum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Adapun keempat perusahaan yang digugat Syahril, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lambaro.

Pendaftaran perkara diajukan pada hari Rabu (20/1/2021) kemarin. Adapun klasifikasi perkara gugatan karena Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa yang tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, penggugat memerintahkan tergugat untuk meminta maaf melalui media cetak dan online di Serambi Indonesia selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.

Penggugat juga memerintahkan yang tergugat untuk melakukan pemeriksaan (Investigasi) terhadap serta perusahaan vendor yang menerima pekerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang bertanggung jawab terhadap perkara ini serta menerapkan hukuman dispilin/ sanksi administrasi kepegawaian kepada penanggung jawab P2TL dan pemberian sanksi kepada perusahaan vendor P2TL.

Penggugat juga memerintahkan tergugat melakukan penyambungan kembali Sambungan Tenaga Listrik (STL) ke bagungan/persil penggugat seperti sedia kala sesuai alas haknya.

Penggugat menghukum para tergugat secara tanggung renteng atau institusi sepenuhnya untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh penggugat, yakni sebesar Rp. 111.250.000.000,- (Seratus Sebelas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dengan perincian:

1. Immateriil sebesar Rp. 100.100.000.000,-

2. Materiil sebesar Rp. 11.150.000.000,-

Penggugat juga meminta para tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng atau institusi sepenuhnya;

Penggugat menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bit Vorraad).

Adapun jadwal sidang pertama gugatan tersebut akan dilakukan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Banda Aceh dilaksanakan pada hari Selasa (16/2/2021) pada pukul 9 pagi hingga selesai.

Sebelumnya, diketahui salah seorang pengusaha pembenihan ikan (hatchery) sekaligus pelanggan Perusahaan Listrik Negeri (PLN), Syahril Ramadhan melakukan somasi pada 19 Oktober 2020 lalu.

Hal ini dikarenakan pihak PLN melalui Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan penertiban pada Senin, 4 Februari 2019 lalu di tempat pembenihan ikan milik Syahril Ramadhan.

Pihaknya merasa dirugikan karena tempat pembenihan ikan itu berkapasitas produksi sebanyak 40 juta benur (benih) udang Vanname perbulan dengan dukungan 16 bak larva (indoor) dan 4 bak Plankton (outdoor) dan sudah tercatat sebagai pelanggan PLN (pengguna tenaga listrik) di Ranting Krueng Raya, Unit Lambaro.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda