Beranda / Berita / Terkait Vaksin Ilegal, Eks Kadinkes Sumut dan Plt Diperiksa Polisi

Terkait Vaksin Ilegal, Eks Kadinkes Sumut dan Plt Diperiksa Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus melakukan pengembangan kasus suap penjualan vaksinCovid-19 secara ilegal.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Kesehatan Sumut diperiksa, Senin (25/5/2021).

"Benar, mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Kesehatan Sumut diperiksa," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.

Namun Nainggolan mengaku tidak tahu materi pemeriksaan Kadis Kesehatan Sumut dan Plt Kadis Kesehatan Sumut karena ranah penyidikan. Dia menyebutkan kedua orang tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik dalam status sebagai saksi.

"Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik. Sedangkan untuk pemeriksaan Kepala Rutan masih dijadwalkan," paparnya.

Diketahui Polda Sumut telah menetapkan 4 orang tersangka antara lain SW selaku agen properti perumahan, IW selaku dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS selaku dokter di Dinkes Sumut, dan SH selaku ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinkes Sumut.

Penyidik menjerat SW selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lalu tersangka SH yang berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP.

Kasus suap penjualan Vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumut itu telah berlangsung sebanyak 15 kali kegiatan dalam kurun waktu April - Mei 2021. Selama beroperasi, para tersangka telah mengantongi uang suap sebesar Rp238 juta.

Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan itu sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan pemberi suap mendapat fee sebanyak Rp32.550.000," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5).

Panca menyebutkan pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin. Masyarakat yang menerima vaksin diminta membayar sebesar Rp250 ribu per orang.

"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin Sinovac dari Lapas Tanjung Gusta. Vaksin tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi tenaga lapas dan warga binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," paparnya.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda