Sosiolog Pertanyakan Keadilan Hukum Koruptor Dibawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Uang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Sosiolog Aceh, Otto Syamsuddin.
DIALEKSIS. COM | Banda Aceh - Sosiolog Aceh Otto Syamsuddin mengkritik usulan perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara oleh Jaksa Agung Burhanuddin.
Ia mempertanyakan tindakan hukum tersebut apakah menciptakan rasa keadilan kepada publik?.
"Misalnya, apakah jika pencuri ayam mengembalikan ayam curiannya, atau membayar senilai ayam itu maka mereka juga bebas," ucapnya kepada Dialeksis.com, Minggu (30/01/2022).
Secara pidana bebas, di sisi agama, kata dia, apakah korupsi atau pencurian di bawah Rp50 juta atau seekor ayam, akan dihapus dari catatan malaikat?.
Menurutnya, dalam konteks Aceh, pidana dan syariah harus secara bersamaan dipertimbangkan demi rasa keadilan publik.
"Apalagi, di dalam memori publik sudah mulai terekam bahwa kasus-kasus korupsi atau pencurian uang negara lebih sering macet proses hukumnya karena telah dijadikan ATM oleh aparat penegak hukum itu sendiri, " pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang ke negara. Hal itu dilakukan supaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi bisa selesai dengan cepat dan berbiaya murah.
Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meralat pernyataan itu. Ia menerangkan, penerapan sanksi dan hukuman tetap harus ada bagi penyelenggara negara yang terlibat praktik korupsi meskipun angkanya berada di bawah Rp 50 juta. Misalnya, berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, bahkan sampai pada pemecatan.