Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Periksa 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Batas Pidie-Meulaboh

Polda Aceh Periksa 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Batas Pidie-Meulaboh

Senin, 31 Januari 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Surat Polda Aceh terkait pemanggilan/pemeriksaan 5 orang dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan batas Pidie-Meulaboh pada Dinas PUPR Aceh yang dikerjakan oleh PT. Gramita Eka Saroja Tahun Anggaran 2019 dengan nilai Kontrak sebesar Rp 14.780.471.554.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh melalui penyidik Subdit Ill/Tipid Korupsi Ditreskrimsus ternyata telah memeriksa lima orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan batas Pidie-Meulaboh pada Dinas PUPR Aceh.

Proyek dengan nilai Kontrak sebesar Rp 14.780.471.554 itu dikerjakan oleh PT. Gramita Eka Saroja Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan Surat Kepolisian RI Polda Aceh Nomor B/122/I/RES.3.5/2022 yang diterima Dialeksis.com, Senin (31/1/2022), pemeriksaan terhadap kelima orang itu dilakukan pada Rabu (26/1/2022) lalu. Hal ini sesuai yang tercantum dalam surat Tertanggal 21 Januari 2022 tersebut, perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR Aceh untuk menghadirkan lima orang guna kelancaran proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek dimaksud.

Adapun kelima orang yang diperiksa yaitu Herdiansyah, ST (Direktur PT. Binefa Raya Consutt), Musliadi, ST (Lab Teknisi PT. Binefa Raya Consult), Rudi Satria, ST (Inspector PT. Binefa Raya Consult), Muhammad Edwar, ST (Chief Inspector PT. Binefa Raya Consult), dan Teuku Maimun Zen, ST (Direktur PT. Gramika Eka Saroja).

Kelima orang tersebut diminta menghadap/bertemu AKBP Indra Novianto, S.I.K. (Kasubdit Ill/Tipid Korupsi Dit Reskrimsus).

Disebutkan dalam tersebut bahwa penyidik Subdit Ill/Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap kegiatan peningkatan jalan batas Pidie-Meulaboh pada Dinas PUPR Aceh dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 14.780.471.554,00 (empar belas milyar tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah) yang di kerjakan oleh PT. Gramita eka Saroja Tahun Anggaran 2019.

Surat tersebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR Aceh untuk menghadirkan lima orang (yang disebutkan di atas) guna kelancaran proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek dimaksud.

[Zakir]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda