Beranda / Berita / Soal Kasus Bansos, KPK Geledah Rumah Anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus

Soal Kasus Bansos, KPK Geledah Rumah Anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus

Rabu, 24 Februari 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidik KPK menggeledah rumah yang diduga milik anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.

Rumah yang diduga milik Ihsan Yunus itu berada di Jalan Kayu Putih Selatan I, Pulogadung, Jakarta Timur. detikcom memantau ada empat mobil penyidik KPK di depan rumah tersebut.

"Penggeledahan terkait kasus bansos," demikian menurut informasi yang diterima.

Saat ini penggeledahan masih dilakukan di dalam rumah dua lantai tersebut. Gerbang rumah itu tampak ditutup rapat dan dijaga oleh sekuriti.

Kasus korupsi bansos Corona ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

KPK sempat melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada 1 Februari 2021. Dalam rekonstruksi itu mencuat nama anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Ihsan memperagakan bertemu dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).

Dari rekonstruksi itu terungkap dugaan Ihsan diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. Selain adanya pertemuan, seorang perantara Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas diperlihatkan dalam adegan berikutnya menemui Matheus Joko dan Deny Sutarman.

Dalam adegan ke-6, ada transaksi pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dari tersangka Harry Sidabuke ke Yogas. Sedangkan di adegan 17, Yogas kembali menerima 2 unit sepeda Brompton dari Harry.

Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa ada keterkaitan dengan Ihsan Yunus atau tidak. KPK masih enggan membeberkan terlebih dahulu. [Detik.com]


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda