Sepanjang 2020, Kejari Medan Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah Uang Negara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah keuangan negara sepanjang tahun 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah S.H, M.H kepada Dialeksis.com, Senin (28/12/2020).
Adapun keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejari Medan yakni, di bidang tindak pidana khusus, jumlah penyelamatan keuangan negara melalui uang pengganti yang telah berhasil disetor ke kas negara sejumlah 1.336.273.396 dan denda sebanyak Rp 150.000.000.
Di bidang barang bukti, jumlah yang telah berhasil disetor ke negara dari hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 1.264.100.000.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, jumlah penyelematan atau pemulihan keuangan negara selama tahun 2020 senilai Rp 103.717.963.395 dengan rincian, penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan senilai Rp 55.649.677.800, tunggakan pajak (piutang pajak) Pemerintah Kota Medan, pajak hotel Rp 5.946.828.556, pajak restoran Rp 452.725.459.
Kemudian, aset Pemerintah Kota Medan dikuasai pihak lain Rp 41.109.164.251 dan ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS (Ketenagakerjaan) Rp 559.567.329.
Selanjutnya, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara tilang dan pelelangan barang rampasan sejumlah Rp 8.714.410.986.
"Kejari Medan melaksanakan penegakan hukum dengan menyeimbangkan tindakan pencegahan atau preventif dan represif sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia," ujar Teuku Rahmatsyah.
"Hal itu terbukti berhasil meningkatkan capaian kinerja penegakan hukum khususnya di Kota Medan," pungkasnya.