Segini Bunga Pinjaman Online Legal Usai Turun 50 Persen
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Pinjaman Online. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menurunkan bunga pinjol legal.
Ketua AFPI Adrian Gunadi mengatakan, langkah tersebut untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pendanaan usaha.
"Kami sudah melakukan review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50% tentunya sebagai upaya bagaimana fintech lending ini agar lebih terjangkau dengan skala ekonomi yang lebih murah sehingga masyarakat bisa membedakan yang ilegal dan resmi apalagi harganya sangat kompetitif," kata Adrian dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menambahkan dengan ketentuan pembatasan atas maksimal tersebut, maka batasan bunga pinjol legal akan berubah menjadi 0,4% per hari dari sebelumnya 0,8% per hari.
"Jadi kalau di dalam aturan kode etik kita batasi pinjaman harian itu tidak lebih dari 0,8% diputuskan akan diturunkan 50% menjadi 0,4%," kata Sunu.
Dia menjelaskan, bunga 0,4% tersebut digunakan untuk keseluruhan biaya operasional pemberi pinjaman seperti administrasi, pelayanan, biaya aplikasi dan lain-lain.
Lebih lanjut, ada beberapa hal yang mendasari keputusan tersebut. Sunu mengatakan, tidak dapat dipungkiri keputusan penurunan bunga akan memberikan efek signifikan bagi pelaku industri pinjol legal.
"(Pemberi pinjaman) tidak akan setinggi yang sebelumnya, kemudian pencapaian jumlah yang dapat diberikan pun tidak akan sebesar sebelumnya karena upaya untuk menyeimbangkan antara resiko dan return yang harus ditanggung oleh pemberi pinjaman," tuturnya.
Keputusan penurunan bunga tersebut sementara akan berlaku dalam satu bulan ke depan sejak hari ini. Pihaknya akan melakukan evaluasi ulang kemungkinan diperpanjang atau tidak.
Selagi pelaku usaha pinjol legal menurunkan batasan bunga, AFPI berharap pemerintah dapat segera melakukan upaya-upaya memberantas pinjol ilegal dengan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi hingga memberikan keringanan biaya operasional layanan transaksi pinjol legal.
"Kita berharap dalam satu bulan ke depan, kepolisan dan penegak hukum hingga pengadilan dapat memproses dan memberikan efek jera pada seluruh pelaku pinjaman ilegal, juga sektor pendukung yang ikut bekerja sama. Jadi kita harapkan satu bulan dapat diberantas tuntas," pungkasnya. (DetikFinance]