Beranda / Berita / Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Pencoblosan Ganda pada Pemilu 2024

Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Pencoblosan Ganda pada Pemilu 2024

Kamis, 21 Maret 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani SH MSi Polres Nagan Raya. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Polres Nagan Raya telah menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka dalam kasus pencoblosan ganda yang terjadi pada Pemilu 2024. Tindakan Polres Nagan Raya menyusul penyerahan berkas perkara pidana Pemilu tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Tersangka M dalam kasus pidana Pemilu ini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 18 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp 18 juta. Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani SH MSi, menyampaikan informasi tersebut kepada Dialeksis.com (21/03/2024).

"Kemarin siang, berkas perkara telah diserahkan ke JPU untuk diteliti. Setelah dianggap lengkap, baru tersangka dan barang bukti akan diserahkan," ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) terkait pencoblosan ganda tersebut ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan kasus ke pihak kepolisian dilakukan setelah pembahasan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Panwaslih. Gakkumdu Nagan Raya terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Panwaslih Nagan Raya.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, Syarifah Nur, membenarkan bahwa kasus pencoblosan ganda telah diserahkan ke Polres Nagan Raya. Syarifah menjelaskan kronologinya bahwa kasus tersebut terjadi saat seorang pria berinisial M, yang merupakan tim sukses caleg dari sebuah partai politik, diduga melakukan pencoblosan dua kali di TPS 3 Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024.

Pencoblosan tersebut dilakukan oleh M atas nama dirinya sendiri dan adiknya, sehingga ia diamankan oleh Polsek karena adanya kekhawatiran dari warga sekitar. Akibat temuan pencoblosan ganda, TPS 3 Ujong Lamie harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan kasus tersebut kemudian diteruskan ke penegakan hukum pidana Pemilu.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda