Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Amankan Ekskavator di Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Polda Aceh Amankan Ekskavator di Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Selasa, 31 Oktober 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Alat berat dan 3 warga diamankan Polda Aceh dari tambang emas ilegal di Beutong Nagan Raya, Minggu (29/10/2023). 



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang emas ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Minggu (29/10/2023).

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana turut mengamankan 3 warga yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hingga Senin (30/10/2023) sebanyak 3 warga dan alat berat dibawa ke Polda Aceh guna prosss hukum lebih lanjut.

"Kita telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong, Kabupaten Nagan Raya," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi pers rilis Polda Aceh, Senin (30/10/2023).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Winarto SH ditanyai Serambinews.com, Senin di Nagan Raya mengatakan, penangkapan kasus tersebut oleh Diskrimsus Polda Aceh.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penindakan yang dilakukan Polda Aceh tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang.

Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa saksi, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35). Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas.

Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam.

Namun, barang bukti tersebut belum bisa dievakuasi karena debit air sungai masih tinggi.

Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

"Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah," pinta Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda