Beranda / Berita / Polda Lampung Ungkap Jaringan Sabu Asal Aceh, 113 Kg Sabu Disita

Polda Lampung Ungkap Jaringan Sabu Asal Aceh, 113 Kg Sabu Disita

Rabu, 29 November 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Aceh. Dari sejumlah pengungkapan kasus itu, sebanyak 113 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.

Selain sabu, juga ada barang bukti lainnya berupa 43 kg ganja dan 1.000 butir pil ekstasi. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung dalam kurun waktu 1 bulan. 

Pengungkapan ini berlangsung di beberapa provinsi di antaranya Lampung, Aceh hingga Jawa Timur.

"Pengungkapan ini dilakukan Oktober-November 2023. Ada 30 tersangka yang kami tangkap dengan masing-masing perannya," kata dia  dikutip dari detik, Selasa (28/11/2023).

"Ada beberapa kegiatan pengungkapan yang dilakukan atas jaringan ini yakni Lampung, Aceh, Kepulauan Riau, Palembang (Sumatera Selatan), serta Jawa Timur," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, Helmy menyebut rata-rata para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10-15 juta untuk 1 kg sabu yang berhasil diantar.

"Dari keterangan para tersangka, rata-rata mendapatkan bayaran sebesar Rp 10-15 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil dikirimkan," katanya.

Berdasarkan hasil perhitungan barang bukti narkoba yang berhasil diungkap, sabu beserta ganja dan ekstasi ini senilai Rp 196,3 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka juga dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda