Beranda / Berita / Aceh / Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu dari Aceh

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu dari Aceh

Kamis, 29 Juni 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 10 kg di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut. 

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap seorang pelaku bernama OR (30) yang merupakan warga Aceh Besar dan diduga akan mengedarkan sabu di Kota Medan dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada hari Rabu, mengungkapkan bahwa awalnya Tim Unit 2 Subdit II Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sumut mendapat informasi mengenai pengiriman sabu dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota Rush berwarna silver dengan plat nomor BK 1875 ZM.

Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan tindakan cepat dan melakukan penyelidikan terhadap mobil yang disebutkan. Pada saat yang sama, petugas melakukan pengintaian di Jalan Sisingamangaraja. Setelah menunggu beberapa waktu, petugas berhasil menghentikan mobil tersebut dan melakukan pengeledahan.

Setelah menerima laporan itu, kata Hadi, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan di pintu keluar Tol Helvetia dengan memantau setiap kendaraan yang keluar, hingga akhirnya terlihat kendaraan yang dicurigai ciri-ciri yang sesuai informasi diterima.

"Selanjutnya personel polisi melakukan pengejaran hingga ke Jalan Putri Hijau, Medan. Namun mobil yang dicurigai itu tetap melaju kencang melawan arah hingga tiba-tiba berhenti dan berbalik arah kembali di Jalan Putri Hijau kemudian berbelok ke Jalan Merak Jingga," ucapnya dilansir Antara, Kamis (28/6/2023).

Hadi menjelaskan khawatir mobil yang dibuntuti itu kabur lebih jauh, akhirnya petugas menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya di depan Plaza Yuki Simpang Raya. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu kantung plastik hitam yang diduga berisi 10 bungkus sabu merek Guanyin Wang.

"Setelah mendapatkan barang bukti sabu, personel langsung mengamankan seorang pria OR. Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya dengan dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta," katanya.

Kabid Humas menambahkan, pihaknya selanjutnya membawa pelaku OR beserta barang bukti sabu 10 kg ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan lainnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda