Beranda / Berita / Nasional / Bawaslu Bakal Luncurkan Aplikasi Sistem Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Bakal Luncurkan Aplikasi Sistem Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Rabu, 29 November 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam. Tujuannya untuk mempermudah dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Dalam dua hingga tiga hari ini ya akan segera diluncurkan (aplikasi Siwaskam)," kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers seusai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (26/11/2023).

Melalui aplikasi tersebut menurut dia, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye atau Timpas.

Puadi menjelaskan, bahwa tim tersebut memiliki tugas untuk memastikan bahwa proses pengawasan kampanye berjalan sesuai koridor dan substansi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota membuat strategi khusus dalam mengawasi kampanye di media sosial pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Identifikasi (dalam media sosial) tagar populer, akun-akun palsu, dan tren yang berpotensi menyebabkan informasi palsu," kata Bagja dalam sambutannya dalam apel tersebut.

Ia mengatakan, bahwa dalam dunia media sosial semua informasi cepat tersebar ke masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan misinformasi dan disinformasi. Bawaslu menggelar apel tersebut dalam rangka untuk persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Apel yang diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia itu turut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie Setiadi dan sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda