Beranda / Berita / Perekrutan Fasilitator Kegiatan BSPS 2021, Ini Syarat yang Harus Kamu Siapkan

Perekrutan Fasilitator Kegiatan BSPS 2021, Ini Syarat yang Harus Kamu Siapkan

Kamis, 21 Januari 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora/Akhyar

Ilustrasi Rumah Layak Huni [Dok .Net]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Rumah Swadaya sedang mempersiapkan kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2021.  

BSPS merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan rumah layak huni. Faktor keberhasilan BSPS adalah keswadayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Saat ini, sedang dalam tahap perekrutan fasilitator. Fasilitator menjadi ujung tombak pendampingan, sehingga diperlukan fasilitator yang andal. Untuk itu diperlukan panduan teknis perekrutan fasilitator dan panduan pembekalan fasilitator.

Hal itu bertujuan untuk pengadaan tenaga pendamping dilakukan untuk menyeleksi dan mempekerjakan tenaga yang memenuhi kualifikasi dan sekaligus mendorong adanya persaingan yang ketat.

Oleh karena itu proses seleksi ini dilakukan dengan memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabel, efisien dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar.

Jadwal pelaksanaan seleksi calon fasilitator akan dimulai pada 25 Januari 2021 hingga pengumuman hasil seleksi pada 23 Februari 2021.

Adapun seleksi administrasi Fasilitator BSPS tahun anggaran 2021, pelamar harus melengkapi berkas dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Kemudian semua berkas itu harus diverifikasi oleh tim panitia seleksi.

Verifikasi tersebut meliputi kesesuaian kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian pelamar yang lulus atau terpenuhi syarat administrasi berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya.

Setelah seleksi administrasi selesai, peserta akan diarahkan pada tes kompetensi dasar. Dalam rangka mendukung era revolusi 4.0 serta kepatuhan SOP kesehatan, peserta akan mengikuti tes kompetensi dasar melalui daring.

Adapun materi tes kompetensi dasar tersebut meliputi pengujian kemampuan terhadap karakteristik pribadi, penalaran, pengetahuan umum, kemampuan berkomunikasi, pengetahuan teknik konstruksi, dan pengetahuan BSPS.

Sementara untuk batas nilai terendah peserta tes kompetensi dasar berada di angka 60.

Kemudian, bagi peserta yang lolos mengikuti tes kompetensi dasar, peserta akan digiring lagi ke tes wawancara.

Pada tes wawancara, tim panitia seleksi akan melakukan seleksi wawancara secara tatap muka melalui aplikasi panggilan video/rapat (Zoom atau Webex).

Materi muatan dalam tes wawancara adalah wawasan umum, wawasan konstruksi dan rumah layak huni, wawasan tentang BSPS, perilaku, penampilan, cara berkomunikasi, dan komitmen atau tanggung jawab sebagai fasilitator.

Untuk pengumuman nilai dan pengumuman lolos seleksi, nama peserta lolos akan diumumkan melalui website, publikasi surat BP2P, dan di papan pengumuman balai P2P serta Satuan Kerja (Satker).

Kemudian, bagi nama peserta yang lolos seleksi tes dapat dilakukan kontrak kerja sebagaimana yang tertuang dalam SPK (Surat Perintah Kerja) oleh PPK yang berisi hak dan kewajiban, masa kontrak, tata hubungan kerja, lokasi tugas dampingan, jumlah dampingan, pelaporan dan sanksi.

Kontrak kerja fasilitator dapat dilakukan setelah SK (Surat Keputusan) lokasi ditetapkan.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda