Perdagangkan Trenggiling, Husaini Jalani Sidang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menyidangkan terdakwa Husaini SP bin Hasballah (61) warga Desa Pulo Baro Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, terkait kasus perdagangan satwa yang dilindungi, trenggiling, Selasa (17/9/2019), dalam sidang yang sempat molor.
Sidang dengan nomor pekara 213/Pid.B/LH/2019/PN Bir kasus perdangangan sisik satwa trenggiling ini,dimpin Hakim Ketua Zufida Hanum SH MH dan dua hakim anggota masing-masing Mukhtaruddin SH dan Rahma Novatiana SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agussalim Tampubolon SH.
Amatan Dialeksis.com, sebelum sidang dimulai JPU sempat menanyakan perihal vonis hukuman yang sudah diterima Husaini dalam kasus yang sama divonis 5 bulan penjara oleh PN Langsa, berdasarkan nomor putusan Nomor 77/Pid.B/2013/PN.LGS.
Memakai baju tahanan warna orage nomor 12 Husaini didampingi isterinya mengikuti jalannya sidang dengan sopan.
Usai JPU Agussalim Tumpubolon SH diwakili Ronal Regianto SH membacakan dakwaan kronologis penangkapan terhadap Husaini, Hakim Ketua Zufida Hanum SH MH menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan keberatan (Eksepsi_red) terhadap dakwaan JPU.
"Tidak ada keberatan," jawab Husaini singkat.
Dalam dakwaan JPU menguraikan kronologis penangkapan Husaini. Ia ditangkap pada Minggu, 7 Juli 2019 sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Banda Aceh-Medan, Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya sebelum trenggiling diantar, terdakwa lebih dulu melakukan komunikasi melalui handphone dengan Udin (belum tertangkap dan masuk dalam DPO) yang berada di Medan untuk memesan kulit/sisik trenggiling dan disepakati harga perkilo Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Terdakwa mengumpulkan kulit/sisik trenggiling selama 2 (dua) hari tanggal 6 dan 7 Juli 2019, dari Hajaruddin (DPO) di Leutueng Kecamatan Mane, Kab.Pidie sebanyak 1,5 ons seharga Rp. 187.500,- dan M Hasan (DPO) di Desa Terue Cut Kec. Mane Kab. Pidie sebanyak 5 ons seharga Rp. 725.000.
Terkait: Sidang Terdakwa Pedagang Trenggiling Molor
Selanjutnya terdakwa juga mengumpulkan kulit/sisik trenggiling dari Ahmad di Kebun Nilam Kec. Tangse Kab. Pidie, sebanyak 8 ons seharga Rp. 1.000.000,- dan dari Mustafa Lamno (DPO) di Kedee Lamno, sebanyak 9 ons seharga Rp. 1.125.000,- serta dari Sulaiman Desa Bungga Kec.Tangse Kab. Pidie sebanyak 1,2 Kg seharga Rp. 1.500.000,-
Dari ketiga orang tersebut didapatkan secara keseluruhannya sebanyak 3,5 kg tringgiling seharga keseluruhan Rp. 4.537.500,- (empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Selanjutnya terdakwa membungkus kulit/sisik trenggiling tersebut dengan karung goni lalu memasukkan ke dalam kardus/kotak air mineral untuk dijual kepada Udin sesuai dengan pesanan sebelumnya.
Terdakwa pada 7 Juli 2019 sekira pukul 19.30 Wib berangkat dari rumahnya menumpang angkutan L300 menuju ke Kota Mini Beureunun Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, dan selanjutnya pada pukul 22.00 Wib dengan menumpang Bus Putra Pelangi Perkasa, berangkat menuju Medan dalam rangka menjual kulit/sisik trenggiling tersebut kepada Udin sesuai pesanan.
Namun pada sekira pukul 23.45 Wib Bus Putra Pelangi Perkasa yang ditumpangi terdakwa dihentikan oleh anggota Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Aceh di Jalan Banda Aceh-Medan Matang Glumpang Dua Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Saat digeledah, ditemukan 1 (satu) kardus/kotak air mineral yang berisikan kulit/sisik satwa trenggiling yang diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti kulit/sisik trenggiling dibawa ke Polda Aceh untuk diproses hukum.
Perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sidang akan dilanjutkan selasa 24 September 2019 dengan agenda pemeriksa saksi-saksi yang dihadirkan JPU.(faj)