kip lhok
Beranda / Berita / Penugasan PNS Pada Intansi Lain Harus Tertib Administrasi

Penugasan PNS Pada Intansi Lain Harus Tertib Administrasi

Rabu, 16 September 2020 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Bagaimana status PNS yang bertugas ke intansi lain? Jika tugas dan jabatanya masih merupakan tugas jabatan yang berhubungan dengan tugas jabatan intansi induk, dia akan mendapatkan tunjangan.

Namun bagaimana bila PNS yang bertugas di intansi lain (swasta), namun tidak berhubungan dengan tugas dan jabatanya di intansi induk, apakah dia harus memilih jabatan? Khusus untuk lingkup pendidikan, Menteri Pendidikan mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran nomor : 74032/A.A3/KP/2020 7 September 2020 Menteri Pendidikan menjelaskan soal penugasan di intansi lain, meminta kepada Dinas di Lingkup pendidikan untuk melengkapi administrasi soal ASN yang bertugas di intansi lain.

Menurut PP nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, “tugas jabatan” adalah tugas jabatan PNS yang masih merupakan tugas jabatan yang berhubungan dengan jabatan pada instansi induknya atau merupakan tugas yang mewakili kepentingan pemerintah.

Contoh antara lain : Jaksa yang mendapat penugasan khusus pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). PNS Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan khusus pada International Monetary Fund (IMF).

Penugasan PNS itu terdiri penugasan intansi pemerintah, penugasan khusus diluar intansi pemerintah.Penugasan pada perwakilan RI di luar negeri. PNS yang masih dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah, tetap menjalankan tugas dan mendapatkan haknya.

Sementara bagi PNS dengan jabatan guru, dosen dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta, dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain, maka pimpinan unit kerjanya harus mengusulkan ke Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbud untuk ditetapkan keputusan penugasannya;

Namun, bila PNS yang diperbantukan pada intansi lain, bukan merupakan tugas jabatanya yang berhubungan dengan intansi induknya, maka dia harus menentukan status kepegawaiannya. Dia harus memilih.

Demikian bila dia memilih kembali ke unit kerja induknya, maka pimpinanya harus mengusulkan pengangkan kembali PNS tersebut, usulanya disampaikan ke Biro SDM Kemendikbud. Untuk tertibnya administrasi Kemendikbud meminta laporan ASN yang ditugaskan, paling lambat 14 September ini. Demikian surat edaran Kemendikbud. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda