Pengamat: Praperadilan Firli Harus Ditolak Supaya Kasusnya Terbongkar Utuh
Font: Ukuran: - +
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Firli Bahuri
DIALEKSIS.COM| Jakarta - Praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) Firli Bahuri dinilai harus ditolak. Hal ini penting supaya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli terbongkar secara utuh.
"Praperadilan Firli harus ditolak agar perkara dugaan pemerasan ini dapat dibuat terang di forum pengadilan nantinya," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah,, Minggu, 19 Desember 2023.
Herdiansyah mengatakan putusan penolakan praperadilan supaya substansi atau materi perkara Firli bisa diuji di pengadilan. Lewat pengadilan, kasus rasuah yang melibatkan Firli bisa diketahui secara jelas.
"Kalau sampai (praperadilan) dikabulkan, artinya publik tidak akan mungkin mengetahui kebenaran dugaan pemerasan terhadap SYL. Itu yang dikhawatirkan publik," ucap dia.
Dia menuturkan penyidik Polda Metro Jaya sejatinya sudah sesuai prosedur menangani perkara yang menjerat Firli. Sehingga, penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Saya pikir apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, sudah on the track dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP maupun dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, sebagai pengaturan lebih lanjut prosedur penanganan perkara di internal. Jadi secara prosedur, mestinya sejalan dengan ketentuan yang ada," ujar Herdiansyah.
Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.
Dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.