Beranda / Berita / Penetapan PJ Bupati/Walikota Kewenangan Penuh Kemendagri, Usulan Gubernur Tidak Baku

Penetapan PJ Bupati/Walikota Kewenangan Penuh Kemendagri, Usulan Gubernur Tidak Baku

Selasa, 03 Mei 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Pondek

Foto: Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Nasional - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, telah mengirimkan surat nomor:131/2388/OTDA kepada para gubernur di di 24 provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, yang masa penugasan Pj Bupati/Wali Kota akan memasuki akhir masa jabatan pada tahun 2022 ini.

Dalam surat tersebut menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 1, ayat 9 dan ayat 11, telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, yang jabatannya akan berakhir tahun 2022 diangkat penjabat Bupati/ Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya untuk mengisi kekosongan dimaksud maka Gubernur (termasuk Gubernur Aceh Nova Iriansyah) diminta mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati dan walikota.

Hal itu sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian, untuk menetapkan Penjabat Bupati dan walikota . Usulan dimaksud paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada 22 Mei 2022.

Dalam surat dari Dirjen Otda kepada Gubernur juga menjelaskan terkait dengan syarat atau kriteria san dokumen pendukung penjabat bupati dan Walikota. Kriteria dan dokumen dimaksud adalah, nama yang diusulkan Gubernur, haruslah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, baik Pejabat di Provinsi maupun Kabupaten Kota yang memenuhi syarat.

Memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Kemudian melampirkan SK Pangkat dan SK jabatan terakhir, serta biodata penjabat bupati/walikota Kriteria dan dokumen terakhir yakni, melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), selama tiga tahun terakhir, sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Di Provinsi Aceh terdapat 20 kabupaten/kota dimana masa penugasan Bupati dan Walikota akan mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022. Adapun bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun ini adalah :

1. Kota Sabang : 18 September 2022

2. Kota Banda Aceh : 7 Juli 2022

3. Kab. Aceh Besar : 10 Juli 2022

4. Kab.Pidie : 17 Juli 2022

5. Kab. Bireuen : 07 Agustus 2022

6. Kab. Aceh Utara : 12 Juli 2022

7. Kota Lhokseumawe : 12 Juli 2022

8. Kota Langsa : 28 Agustus 2022

9. Kab. Aceh Timur : 13 Juli 2022

10. Kab. Aceh Tamiang : 28 Desember 2022

11. Kab. Bener Meriah : 14 Juli 2022

12. Kab. Aceh Tengah : 27 Desember 2022

13. Kab. Gayo Lues : 03 Oktober 2022

14. Kab. Aceh Tenggara: 02 Oktober 2022

15. Kab. Aceh Jaya : 18 Juli 2022

16. Kab. Simeuleu : 20 Juli 2022

17. Kab.Aceh Barat : 10 Oktober 2022

18. Kab. Nagan Raya : 09 Oktober 2022

19. Kab. Aceh Barat Daya : 14 Agustus 2022

20. Kab.Aceh Singkil : 21 Juli 2022

Merespon dinamika penempatan PJ bupati/walikota tersebut, Direktur Eksekutif Jaringan Surve Inisiatif Ratnalia Indriasari menyampaikan kepada dialeksis.com, meski Gubernur Aceh Nova Iriansyah dapat mengusulkan Penjabat Bupati/Walikota 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatannya, namun usulan itu tidak menjadi ketetapan baku nama-nama direkomendasikan akan dipilih. Semua tetap keputusan finalnya berada di Kemendagri dalam penentuan penetapan PJ kedepan bagi Aceh dan provinsi lainnya.

“kewenangan pengangkatan masih mutlak menjadi domain penuh kewenangan Kemendagri. bahkan usulan dari gubernur saat ini masih bisa dianulir oleh PJ Gubernur yang diangkat Kemendagri, meski yang bersangkutan telah diusulkan Gubernur sebelumnya. Namun bisa saja di akomondir jika yang bersangkutan usulan gubernur setelah di pelajari dan dievaluasi layak dijadikan PJ bupati/walikota. Berdasarkan surat itu, bahwa penjabat tidak dibatasi oleh pejabat dari provinsi saja, karena Kemendagri tidak menyebutkan hal tersebut, sebab yang disebut adalah jabatan pimpinan tinggi pratama.” Jelas Ratnalia kepada media ini, selasa (03/05/2022).

Selanjutnya dirinya menjelaskan lagi, dalam penjelasan pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 UU Pilkada juga diatur Pj itu menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda.

“Jadi memungkinkan sekali untuk dievaluasi baik tahunan maupun harian” pungkas Ratna.

Intinya menurut Ratna penempatan PJ bupati/walikota harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedapankan track record calon yang diajukan, ditambah lagi respon dari masyarakat setempat yang dihimpun melalui berbagai informasi dan data di Kemendagri.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda