Beranda / Berita / Aceh / Putusan MK Tolak PJ TNI/Polri Aktif, Ini Respon Akademisi

Putusan MK Tolak PJ TNI/Polri Aktif, Ini Respon Akademisi

Sabtu, 23 April 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dosen Politik FISIP USK Aryos Nivada. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi Melalui PUTUSAN Nomor 15/PUU-XX/2022 menolak permohonan Dewi Nadya Marani dkk soal judicial review UU Pilkada terkait Penjabat Kepala daerah dalam masa transisi 2022/2023 menuju Pilkada Serentak 2024.

Dalam salah satu poinnya, MK membuka peluang pengisian Jabatan Kepala daerah tidak hanya ASN namun juga kalangan unsur TNI dan Polri. Dengan catatan Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah nondepartemen.

Merespon hal tersebut, Dosen Politik FISIP USK Aryos Nivada memberikan sejumlah catatan terhadap putusan MK yang membolehkan unsur TNI dan Polri menjadi Pj Kepala daerah. 

Pertama, putusan MK itu menunjukan supremasi sipil perlu ditegakan dan dilaksanakan secara penuh ketika dalam penempatan PJ gubernur kedepan. Indikasi tersebut terlihat dari posisi MK yang memandang secara objektif peran sipil sekaligus TNI dan Polri dalam tata kelola pemerintahan sipil.

Kedua, Putusan MK tersebut sejatinya menggambarkan secara proses untuk mewujudkan militer yang profesional dan memiliki dedikasi sesuai dengan tupoksi dan regulasi, tentunya putusan itu harus dibaca sebaga penegasan tentang peran dan fungsi TNI dan Polri dalam pelaksanaan secara kelembagaan” Ujar Aryos dalam siaran pers kepada media, Sabtu (22/4/2022). 

Menurut Pengamat politik dan Keamanan Aceh ini, TNI dan Polri sebenarnya dirugikan secara karir profesional dibidang militer ketika beralih ke institusi sipil. 

"TNI aktif bisa menduduki bbrp jabatan JPT Pusat. Namun jika JPT asal TNI itu menjadi Pj maka dia harus alih status menjadi sipil murni. Begitu kata MK. Jadi bukan hanya JPT lalu bs menjadi PJ. Dengan demikian akan ada konsekuensi ketika yang unsur TNI dan Polri convert ke institusi sipil. misalnya, seperti pengakuan negara terhadap pengabdian kedinasan yang bersangkutan di militer,” tukasnya. 

Terlepas dari hal tersebut, menurut Aryos Putusan MK itu menunjukan bahwa pemerintah masih menganggap domain sipil dalam hal tata kelola pemerintahan. Itu menunjukan negara sebenarnya lebih mengutamakan sipil ketimbang unsur militer dan polisi. 

Terakhri, dirinya menyarakan agar dalam penempatan Pj dari kalangan TNI dan Polri harus betul mengedepankan prinsip-prinsip demokratis sekaligus memberikan jaminan kepada rakyat bahwa proses pengisan berlangsung transparan dan akuntabel. 

“Bukan asal menempatkan karena berdasarkan kepentingan sekelompok golongan atau semata melabelkan kepada suatu daerah yang dicap wilayah konflik, namun mengedepankan ada semangat kebutuhan masyarakat disana. Ada spirit mengedepankan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan kedepan,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda