kip lhok
Beranda / Berita / Penahanan 3 Penyuap Kabasarnas Diperpanjang 40 Hari

Penahanan 3 Penyuap Kabasarnas Diperpanjang 40 Hari

Rabu, 23 Agustus 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas). Mereka yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

"Perpanjangan penahanan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) dan kawan-kawan kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut waktu penahanan mereka berbeda. Marilya dan Roni sampai 23 September 2023.

"MG ditahan sampai dengan 28 September 2023," ucap Ali. 

Perbedaan itu dikarenakan waktu penahanan awal mereka berbeda. Upaya paksa tambahan ini dilakukan atas kebutuhan penyidikan.

"Tim penyidik masih tetap mengumpulkan alat bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud," ucap Ali.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. 

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. 

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun. 

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar. 

Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda