DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh masih menunjukkan angka yang memprihatinkan sepanjang tahun 2026.
Dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh melalui Bidang Pemenuhan Hak Anak, Amrina Habibi menyebutkan, berdasarkan data yang masuk dari seluruh kabupaten/kota di Aceh sejak Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 115 kasus kekerasan terhadap anak dan 51 kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Data kasus yang masuk ke kami sampai Mei 2026, untuk kasus anak ada 115 kasus dari seluruh kabupaten kota di Aceh. Sementara untuk perempuan sekitar 51 kasus,” kata Amrina Habibi kepada awak media di Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, kasus kekerasan yang paling dominan terhadap perempuan masih didominasi oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara pada kasus anak, kekerasan seksual dan persoalan yang berkaitan dengan penyalahgunaan media digital mulai menjadi perhatian serius.
“Kalau pada perempuan lebih banyak kasus KDRT. Sedangkan pada anak sekarang banyak juga kasus kekerasan seksual yang dipengaruhi pemanfaatan digital yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Amrina mengatakan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh menunjukkan kecenderungan meningkat. Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya pemerintah.
“Ini perlu upaya bersama, bukan hanya dari pemerintah saja, tapi semua leading sector harus bergerak bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Ia menilai salah satu faktor penting yang harus diperkuat adalah pola pengasuhan dalam keluarga. Menurutnya, perlindungan utama terhadap anak dimulai dari lingkungan rumah tangga melalui hubungan emosional yang baik antara orang tua dan anak.
“Perlindungan utama itu sebenarnya dari rumah tangga dulu. Bagaimana peran asuh orang tua dengan anak dibangun dengan baik,” ujar Amrina.
Selain itu, ia juga menyoroti meningkatnya keterlibatan anak sebagai pelaku dalam sejumlah kasus kekerasan. Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan teknologi digital dinilai menjadi hal yang sangat penting saat ini.
“Hari ini banyak juga anak-anak yang menjadi pelaku. Jadi ada korban, ada juga pelakunya. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Menurut Amrina, penggunaan gadget yang tidak terkontrol menjadi salah satu pemicu meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena itu, sejumlah kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah dinilai sebagai langkah yang tepat.
“Makanya sekarang ada aturan terkait penggunaan gadget bagi anak. Bahkan dari Dinas Pendidikan juga sudah membuat aturan bahwa anak sekolah tidak boleh lagi menggunakan gadget di sekolah,” ujarnya.
Pemerintah Aceh melalui DPPPA berharap seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan agar angka kekerasan di Aceh dapat ditekan.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita bersama untuk menjaga anak-anak dan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan,” demikian Amrina Habibi.