Pegawai KPK Buka Suara Terkait TWK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pegawai fungsional di Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Benydictus Siumlala mengkritik ketidakjelasan konsep penataan kepegawaian bagi 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Beny, SK penonaktifan yang ia terima tak jelas menyebutkan status dirinya di lembaga antirasuah. Menurut dia, SK pemberhentian hanya memintanya menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
"Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang, atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana? Tidak jelas. Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan? Tidak jelas juga," kata Beny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (15/5).
Dia menilai pernyataan Juru Bicara KPK terkait hal itu juga tak menyebutkan dengan jelas. Kata Beny, Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya hanya meminta 75 pegawai yang tak lulus, termasuk dirinya menyerahkan tugas dan "tanggung jawab", namun hak dan "tanggung jawab" mereka masih berlaku aktif.
"Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan 'tanggung jawab', sementara dikatakan juga bahwa hak dan 'tanggung jawab' kami masih berlaku aktif," ucapnya.
Tak lupa, Beny pun menilai TWK--sebagai bagian dari proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN)-- yang dilakukan dengan proses yang tertutup dan mendadak berbahaya bagi lembaga antirasuah.
Misalnya, kata dia, TWK baru disosialisasikan seminggu sebelum tes. Menurutnya, kartu ujian peserta yang diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa sepengetahuan SDM KPK. Ketidakjelasan itu termasuk hasil tes yang disegel dan baru sepekan kemudian dibuka.
"Hasil yang disegel enggak jelas begitu dan butuh satu minggu lebih baru dibuka, banyak," kata dia.
Dia turut menilai proses wawancara juga janggal. Kata Beny, ia diwawancara oleh dua orang. Sementara, orang lain diwawancara satu orang. Pewawancara pun, kata dia, tak memperkenalkan diri, dan proses wawancara juga tak direkam.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa nasib 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK akan diputuskan lebih lanjut. Saat ini, katanya, KPK telah meminta mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," katanya.[CNN Indonesia]