Nasir Djamil Respon Soal Pj Gubernur Ditunjuk Presiden, Begini Katanya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, aturan soal Pejabat (Pj) Gubernur yang ditunjuk langsung oleh presiden jelang Pilkada 2024, perlu dipertimbangkan kembali mengingat setiap daerah memiliki sosial politik yang berbeda-beda.
"Pejabat itu punya kekurangan, punya keterbatasan. Dan waktunya, misalnya di Aceh itu 2022 akan berakhir, lalu ada pejabat untuk level gubernur sampai dua tahun, menurut saya, dua tahun ini waktu yang lama," kata Nasir Djamil dikutip Dialeksis.com dari tayangan CNN Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Menurut Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh ini, presiden perlu mengevaluasi keputusan politik terkait dengan Pilkada serentak 2024 soal penunjukan Pj Gubernur tersebut.
"Mungkin harus diperhatikan oleh pemerintah, terutama presiden, ketika kami mengetuk hati nurani mereka agar mengevaluasi putusan terkait hal ini," ungkap Nasir Djamil.
Penunjukan PJ Gubernur menurutnya tidak hanya soal administrasi belaka, melainkan juga harus memperhatikan aspek politik dan sosial.
"Bola panasnya ada di istana, bagaimana kemudian kita dalam tanda kutip mengangguk mengiyakan pernyataan dari pemerintah bahwa akan menghadirkan pejabat yang punya integritas, berkapasitas dan lain sebagainya, jadi saya melihat ini bukan hanya soal aspek administratif semata, tapi harus ditinjau, dilihat dari aspek sosial dan politik," ujar Nasir.
"Meskipun pemerintah barangkali tidak akan masuk ke dalam ranah itu, tapi kami sebagai fungsi pengawasan tentu juga harus melihat dari aspek sosial dan politik. Oleh karena itu sekali lagi, (terkait penujukan Pj Gubernur) ini ujian memang, kalau tidak ada perubahan terkait Pilkada serentak tahun 2024," pungkasnya.