kip lhok
Beranda / Berita / Mendagri Didesak Segera Lantik Gubernur Aceh Definitif

Mendagri Didesak Segera Lantik Gubernur Aceh Definitif

Sabtu, 22 Februari 2020 02:43 WIB

Font: Ukuran: - +

Ridwan Hadi Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri diminta segera melantik Gubernur Aceh definitif. Hal tersebut dilakukan mengingat Provinsi Aceh akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada 2022 mendatang.

“Sesuai dengan amanah UUPA pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, wali kota dilaksanakan lima tahun sekali, maka proses pelaksanaan Pilkada, ini menjadi tanggung jawab gubernur Aceh,” kata Ridwan Hadi Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) kepada DIaleksis.com, Jumat (21/2/2020).

Menurut Ridwan Hadi, Provinsi Aceh tidak bisa dipimpin oleh Plt Gubernur terus menerus, pasalnya tugas Plt sangat terbatas, sementara Aceh harus terus berbenah menyelesaikan persoalan politik, hukum dan ekonomi.

“Tugas Plt Gubernur tidak maksimal, banyak persoalan yang harus diselesaikan, termasuk proses pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 nanti,” kata Ridwan Hadi yang juga mantan Ketua KIP Aceh.

Setelah putusan hukum tetap atau inkrah terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Gubernur Aceh definitif harus segera dilantik 

Selama ini, posisi gubernur Aceh berstatus Pelaksana Plt yang dijabat Nova Iriansyah, perlu segera dilantik definitif untuk sisa jabatan periode 2017-2022.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda