Mabes Polri Pastikan Anggota Polisi Tak Netral di Pemilu 2024 Ditindak Tegas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polri menegaskan institusinya netral dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024. Setiap anggota yang kedapatan melanggar prinsip netralitas diklaim bakal ditindak tegas.
"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Ia mengatakan kepolisian berkomitmen memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat. Netralitas kepolisian juga diatur dalam Undang-Undag Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, dan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.
Dirbinmas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Badya Wijaya mengimbau masyarakat tidak terpengaruh berita bohong alias hoaks di media sosial terkait Pemilu 2024.
"Tentu itu yang kita antisipasi masalah hoaks, medsos, ini kita bahas masyarakat supaya hati-hati, menyaring dulu sebelum sharing," ungkap Badya.
Ia menyebut publik harus peka dan terlibat aktif menjaga keamanan pemilu. Selain itu, tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Mulai jaga tawuran, kemudian kampung kita, siskamling, dan sebagainya," ungkap dia.
Kepolisian juga sudah memetakan titik rawan gangguan Pemilu 2024. Kepolisian bakal bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat agar gangguan pemilu tidak terjadi.