Beranda / Berita / Langgar Penempatan APK, Satpol PP Bekasi Tertibkan Ribuan APK

Langgar Penempatan APK, Satpol PP Bekasi Tertibkan Ribuan APK

Jum`at, 25 Januari 2019 14:56 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com | Bekasi - Ribuan Alat Peraga kampanye (APK) yang terpasang di 12 Kecamatan kota Bekasi, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bekasi, Jumat (25/1). Penertiban ini di lakukan dengan cara mencopot seluruh APK tersebut yang di ketahui telah melanggar aturan SK KPU No 195 Tentang Penempatan APK.

Dilansir dari situs detik.com, Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail menyampaikan, penertiban tersebut telah dimulai secara serentak kemarin, kamis(24/1).

"iya,penertiban dilakukan serentak di seluruh bekasi kemarin"ujar Ali Mahyail

Masih menurut Ali Mahyail, secara akumulasi memang belum dihitung berapa jumlah seluruh APK yang sudah di tertibkan, akan tetapi menurutnya, bisa mencapai seribuan APK untuk satu Kecamatan.

"untuk jumlahnya sedang dihitung. Ada yang sudah melaporkan, ada juga yang belum melaporkan"Ujar Ali

Ali menambahkan, APK-APK tersebut melanggar SK KPU No 195 tentang penempatan APK, seperti di antaranya pohon, fasilitas publik (tiang listrik), rumah ibadah, dan gedung pemerintahan. Penertiban melibatkan petugas Satpol PP dan Panwascam.

"Satu kecamatan ada 10 personil Satpol PP. Kemudian 3 orang Panwascam. Setiap kelurahan itu mengirimkan 3 sampai 4 orang Linmas. Satu kecamatan itu 20 sampai 30 orang," ujar Ali.

Bawaslu Kota Bekasi sudah mensosialisasikan aturan APK kepada setiap partai. Partai yang memasang APK pada tempat terlarang juga sudah diimbau untuk menurunkan sendiri.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda