KPU Telah Hilangkan Data NIK Jokowi di Website
Font: Ukuran: - +
Presiden Jokowi. [IST]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menghilangkan atau take down data nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua KPU Ilham Saputra berkata bahwa data NIK tersebut dipublikasi pada penyelenggaraan Pemilu 2019 Lalu berdasarkan persetujuan dari Jokowi sebagai calon presiden (carpes) ketika itu.
"Sekarang sudah kita take down, Sudah kita turunkan. Nah itu sebetulnya bagian dari masyarakat mengenal calonnya [di] Pemilu 2019 lalu," kata Ilham kepada wartawan, Senin (6/9).
Dia membantah, tersebarnya data NIK Jokowi tersebut merupakan bagian dari kebocoran data. Ilham menyampaikan bahwa KPU memiliki tugas untuk mempublikasikan data atas persetujuan dari calon terkait.
"Saya kira tidak [kebocoran data] ya, karena itu bagian dari tugas kami melakukan setelah bertanya lebih dahulu kepada pasangan calon apakah itu ingin dipublikasikan atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Aziz, menyampaikan hal senada. Ia mengonfirmasi bahwa terdapatnya NIK Jokowi bukan lah perihal kebocoran data tetapi memang berasal dari dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Bukan kebocoran data, tapi dari dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden yang bisa diakses publik saat pilpres 2019," kata Viryan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (4/9).
Ia mengatakan tindak pidana terjadi ketika ada penyalahgunaan dokumen milik orang lain. Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang disebut data pribadi pribadi terdiri atas data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum terdiri dari, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengindentifikasi seseorang.
Sedangkan pada data pribadi yang bersifat spesifik terdiri dari, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perlu dipertimbangkan dalam RUU Perlindungan Data Pribadi dimasukkan elemen data NIK sebagai data pribadi yang bersifat rahasia," kata Viryan.
Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut informasi NIK Jokowi yang bisa dengan mudah ditemukan di internet lebih dulu terungkap bebas ke publik dari situs KPU. (CNN Indonesia)