kip lhok
Beranda / Berita / KPU Tekankan Pentingnya Kesadaran Bersama untuk Cegah Politik Uang

KPU Tekankan Pentingnya Kesadaran Bersama untuk Cegah Politik Uang

Sabtu, 02 September 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menekankan kesadaran bersama masyarakat untuk mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Idham di tengah minimnya upaya KPU untuk membuka nama calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan terpidana korupsi kepada publik.

"Kuncinya adalah collective consciousness ya, kesadaran bersama bagi kita untuk berkolaborasi menolak praktik politik uang," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9/2023).

Menurut Idham, kesadaran secara kolektif itu dapat menjadi sinyal kepada para kandidat bahwa masyarakat menolak politik uang. Kendati demikian, ia menyebut pengaktifan kesadaran kolektif tersebut membutuhkan keberanian bersama masyarakat.

Di samping itu, Idham menyebut pihaknya bakal memberikan pembinaan petugas ad hoc sebaik mungkin. Hal tersebut diperlukan agar petugas ad hoc tidak ikut melakukan praktik kecurangan, termasuk terlibat dalam politik uang.

"Karena jelas ada (ancaman), tindak pidana," tegas Idham.

Berdasarkan pemetaan kerawanan politik uang yang diluncurkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, petugas ad hoc menjadi salah satu pihak yang rawan terlibat dalam politik uang, di samping kandidat/tim suskses/tim kampanye, apartaur sipil negara, dan simpatisan atau pendukung.

Dari hasil pemetaan yang sama, Bawaslu menempatkan Maluku Utara sebagai provinsi paling rawan isu politik uang dengan skor 100. Empat provinsi di bawahnya adalah Lampung (55,56), Jawa Barat (50), Banten (44,44), dan Sulawesi Utara (38,89).

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut pihaknya sedang menggelar bimbingan dan teknis (bimtek) kepada pengawas di lapangan. Menurut dia, upaya itu dilakukan untuk menguatkan kembali mekanisme penegakan hukum untuk meminimalkan praktik politik uang.

Sementara itu, KPU tidak menyebutkan siapa saja caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Namun, penelusuran yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 15 mantan terpidana korupsi yang terdaftar sebagai caleg sementara saat ini. Dari angka itu, sembilan di antaranya merupakan caleg DPR RI, sementara sisanya caleg DPD.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada peluang bagi caleg mantan terpidana korupsi untuk mengulangi praktik koruptif saat terpilih kembali sebagai anggota legislatif di parlemen.

"Ketika mereka pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan mereka akan mengulang hal yang sama pada masa mendatang ketika mereka duduk dan terpilih sebagai anggota legislatif," ujar dia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda