Beranda / Berita / Konferensi Nasional FKUB di Kepri, Ini Arahan Sekjen Kemendagri

Konferensi Nasional FKUB di Kepri, Ini Arahan Sekjen Kemendagri

Kamis, 06 Oktober 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Puspen Kemendagri


DIALEKSIS.COM | Nasional - Tanjung Pinang - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuka secara resmi Konferensi Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ke-VII Tahun 2022 di Aula Wan Seri Beni, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (6/10/2020). Dalam kesempatan itu, Suhajar mengingatkan masyarakat agar saling mengormati hak beragama setiap individu. 

Suhajar mengatakan, pemerintah menjalankan roda pemerintahannya berlandaskan pada aturan hukum. Tak hanya mengikat dan menjadi pedoman bagi penyelenggara negara saja, aturan itu juga berlaku untuk kehidupan bermasyarakat.

"Hak kita beragama harus menghormati hak orang lain dalam beragama, tidak ada minoritas, tidak ada mayoritas, semuanya dibatasi kedaulatan hukum tadi," katanya.

Meski setiap masyarakat memiliki hak untuk beragama, namun kebebasan tersebut diatur dalam Undang-Undang. "Tidak boleh melanggar kedaulatan hukum, kebebasan kita dibatasi oleh hak-hak orang lain," tegasnya.

Ia mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa kerukunan antarumat beragama tidaklah muncul secara tiba-tiba. Hal itu merupakan kesadaran kolektif bahwa perpecahan dan egoisme golongan akan membawa kehancuran.

"Kita lihat saja di negara orang lain, egoisme perpecahan di sejumlah negara telah membawa kehancuran, cukuplah itu menjadi contoh kita, itu pesan Bapak Presiden," ungkap Suhajar.

Tak sampai di situ, Suhajar juga membeberkan pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait tantangan dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di era digital. 

"Memang berat tugas ini, tapi inilah yang harus kita kerjakan bersama agar kerukunan umat beragama tetap terpelihara dan FKUB turut bertanggung jawab bersama pemerintah untuk itu," pungkasnya [rls].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda