Beranda / Berita / Kemnaker Sebut Baru 29 Provinsi yang Tetapkan UMP Melalui PP Pengupahan

Kemnaker Sebut Baru 29 Provinsi yang Tetapkan UMP Melalui PP Pengupahan

Sabtu, 01 Januari 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Shutterstock] 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut dari 34 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, hanya 29 yang menetapkan berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara sisanya belum.

Namun, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri tidak menjelaskan siapa saja provinsi tersebut. Yang pasti, yang sudah jelas menetapkan UMP tanpa berpatokan pada PP.36 adalah DKI Jakarta.

Ia hanya mengatakan Kemnaker telah menyurati para gubernur yang belum menetapkan UMP sesuai PP Nomor 36 agar segera mengikuti pemerintah.

"Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkanUMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya," katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (1/1) ini.

Ia menambahkan dari 29 provinsi itu, 27 diantaranya memiliki UMK di 252 kabupaten/kota.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda