kip lhok
Beranda / Berita / Kejagung Periksa 1 Saksi Dugaan Tipikor PLN UIP Medan

Kejagung Periksa 1 Saksi Dugaan Tipikor PLN UIP Medan

Selasa, 10 Agustus 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Gedung Kejagung RI. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Selasa 10 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kilianjaro-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun Aanggaran (TA) 2016-2017.

Dari rilis yang didapat oleh Dialeksis.com, Selasa (10/08/2021) bahwasannya saksi yang diperiksa yaitu EY selaku Asisten Manajer Teknik, diperiksa terkait laporan pemeriksaan progress pekerjaan pembangunan tower tegangan listrik 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh.

Kemudian, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA 2016-2017.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda