Beranda / Berita / Kejagung Larang Kejati dan Kejari Campur Tangan Urusan Proyek ke Instansi Pemerintah

Kejagung Larang Kejati dan Kejari Campur Tangan Urusan Proyek ke Instansi Pemerintah

Rabu, 16 Maret 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Foto: ist


DIALEKSIS.COM | Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, melarang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, yang ada di seluruh provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia dilarang untuk melakukan Intervensi dan campur tangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian, Lembaga, Intansi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota, BUMN dan BUMD.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen,Dr.Amir Yanto, SH.MH melalui surat tertulis bernomor B-364/D/Ds.2/03/2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2022 yang dikirim ke seluruh Kejati, Kejari dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seluruh Indonesia.

Dalam surat tertulis tersebut Jaksa Agung Muda Intelijen Dr.Amir Yanto, SH.MH menengaskan pihaknya melarang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh Indonesia agar tidak meminta proyek dan melakukan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik.

“Apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta proyek mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk tidak dilayani,”tulis Dr.Amir Yanto, SH.MH dalam surat tersebut sebagaimana salinan yang diterima Dialeksis.com, Rabu (16/3/2022).

Dalam surat tersebut Dr.Amir Yanto, mempertegaskan menindaklanjuti Memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-66/A/SUJA/03/2022, tanggal 9 Maret 2022 tentang larangan Intervensi dan campur tangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kementerian, Lembaga, Intansi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota, BUMN dan BUMD.

Menegaskan kembali Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-261/D/Ds.2/02/2022 tanggal 18 Febuari 2022 seiring hal masih adanya permitaan proyek pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BUMN,BUMD dengan ini diperintahkan kepada Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh Indonesia agar tidak meminta proyek. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda