Beranda / Berita / Aceh / MaTA Harap Kejati Aceh Baru Buka Kembali Kasus Proyek Jembatan Kilangan

MaTA Harap Kejati Aceh Baru Buka Kembali Kasus Proyek Jembatan Kilangan

Jum`at, 11 Maret 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rabu (9/3/2022), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Rahardjo Yusuf Wibisono mengatakan penyelidikan kasus Proyek Jembatan Kilangan di Aceh Singkil telah dihentikan.

“Kami sudah cek ke lokasi, menanyakan ahli bahwa yang dilaporkan itu ternyata tidak benar, bahkan kita sudah ekspose juga di hadapan pimpinan bahwa tidak ditemukan alat bukti untuk meningkatkan ke penyidikan,” kata Raharjo kepada Wartawan, Rabu (9/3/2022).

Bahkan diketahui, Kajati Aceh sudah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan. Namun, kendati demikian dalam klausul surat penghentian penyelidikan kasus ini masih bisa dibuka lagi, tapi berdasarkan data yang akurat.

Dalam hal ini Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menanggapi kasus dugaan korupsi pada pembangunan jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Perlu mengevaluasi terhadap kasus-kasus yang pernah ditangani tersebut. kita duga ini tidak ada ujungnya atau kepastian hukumnya,” kata Alfian saat diwawancarai Dialeksis.com, Jumat (11/3/2022) di Kantor MaTA.

Kemudian, Alfian mengatakan, di akhir tahun 2021, rata-rata di setiap Kabupaten/Kota, Kajati Aceh saat masih dipimpin oleh Muhammad Yusuf memanggil para pihak rekanan dalam hal proses lidik terhadap pembangunan baik itu gedung, jalan, dan jembatan, yang sumbernya rata-rata dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

“Nah, dugaan kita sebenarnya ada hal yang tidak beres, karena banyak sekali asumsi-asumsi publik menjelang pergantian, jadi ini perlu dievaluasi. Sehingga ada sebuah kepastian dan ini menjadi harapan penting bagi Kajati Aceh yang baru memimpin,” kata Alfian.

Kemudian, menyangkut pembangunan jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil, kata Alfian, hal ini publik juga harus mengetahui bahwa Kajati sudah pernah memanggil para pihak rekanan dalam rangka lidik terhadap kasus tersebut.

“Secara fakta, hal itu juga pernah dilakukan pertama oleh Inspektorat Aceh, bahwa ada temuan serius, dimana saat proses tender dan dimenangkan oleh pemenang tender, itu dianggap ada indikasi terjadinya ‘persekongkolan’ antara Tugas kelompok kerja (Pokja) pada pembangunan jembatan Kilangan Aceh Singkil tersebut dengan pihak rekanan,” jelasnya.

Diantaranya, kata Alfian, ada administrasi yang dianggap tidak memungkinkan secara syarat-syarat yang ditujukan, akan tetapi dimenangkan.

Kemudian, kata Alfian, diperjalanannya juga ditemukan lagi ada pencairan uang 100 persen, padahal status pembangunan jembatan tersebut baru mencapai 50 persen.

Oleh karenanya, kata Alfian, ketika kasus tersebut dihentikan oleh Pimpinan Kajati sebelumnya, Muhammad Yusuf, kita berharap kepada Pimpinan Kajati yang baru, Bambang Bachtiar, untuk dapat membuka dan melihat kembali kasus Proyek Jembatan Kilangan di Aceh Singkil dengan secara kehati-hatian.

“Kita berharap, penyidik di Kajati Aceh punya naluri yang prima untuk memastikan bahwa ini ada hal yang tidak sehat berdasarkan fakta yang ditemukan oleh Inspektorat Aceh dan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh,” kata Alfian.

“Ini penting dilakukan, sehingga publik tidak hanya menerima bahwa Kajati mengumumkan bahwa kasus ini sudah dihentikan karena tidak adanya indikasi korupsi,” tukasnya.

“Saya pikir soal pengumuman itu gampang saja, tapi bagaimana narasinya. Logika yang dibutuhkan oleh publik hari ini dengan temuan-temuan yang pernah ditemukan sebelumnya. Apalagi misalnya temuan oleh Inspektorat jelas sekali, Pokja dalam hal ini harus diberi sanksi tegas, karena ini dianggap bagian dari pelanggaran yang sangat fatal,” kata Alfian. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda