Kejagung: Hasil Audit Korupsi BTS Tidak Temukan Aliran Dana ke Parpol
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa hasil audit dana dari dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI 2020-2022 hanya terkait kerugian negara. Kejagung tidak menemukan aliran dana ke partai politik (parpol) dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkominfo itu.
“Hasil audit hanya terkait dengan kerugian negara, bukan aliran penggunaan uang,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, kepada Media Indonesia, Senin (22/5/2023).
Ketut menerangkan pihaknya saat ini masih terus mendalami aliran dana yang masuk ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus korupsi proyek menara BTS Kominfo.
“Soal dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
Kuntadi menegaskan penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo masih akan berlanjut usai Plate ditetapkan jadi tersangka. Kuntadi menuturkan kejaksaan masih mengumpulkan bukti untuk mencari aliran dana serta pelaku lain di kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.
Adapun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah rampung melakukan pendalaman aliran dana dari hasil dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada BAKTI 2020-2022. Terutama ada atau tidaknya aliran uang haram itu mengalir ke partai politik.
"BPKP telah menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara dan telah menyerahkan kepada pihak yang meminta," ujar juru bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim yang disampaikan Koordinator Komunikasi dan Informasi BPKP Riyanti Ridzki Dewi.