Beranda / Berita / Nasional / Kejagung Tetapkan Dirut Utama DP4 Tersangka Kasus Korupsi

Kejagung Tetapkan Dirut Utama DP4 Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 10 Mei 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun.

 Ada enam tersangka yang ditahan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun perusahaan pelabuhan dan pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia tahun 2013 hingga 2019.

Tersangka baru yang ditetapkan salah satunya ialah Direktur Utama DP4 Tahun 2011 sampai 2016, Edi Winoto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut kelima tersangka lainnya, yaitu Imam Syafingi selaku staf investasi sektor ril di DP4 tahun 2012 sampai 2017.

Kemudian tersangka ketiga, yaitu Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak 2008 hingga Juni 2014, Khamidin Suwarjo. Keempat, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 tahun 2012. Lalu, kelima Umar Samiaji yang bertugas sebagai manajer Investasi DP4 tahun 2005 sampai 2019.

Terakhir, Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah (pihak swasta). “Tersangka EWI (Edi Winoto) dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023,” tutur Ketut, Selasa (9/5/2023).

Kelima tersangka lainnya, kata ketut, juga dilakukan penahanan di Rutan dan waktu yang sama dengan Edi Winoto.

Diketahui, awal kasus bermula adanya penyimpangan pengadaan lahan serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP).

“Di mana terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” tegas Ketut.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ialah membayarkan fee makelar dan harga tanah yang di-mark-up. 

Sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah saat membeli tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

“Dengan dalih melakukan investasi penyertaan modal ke PT IU dan PT IP agar uang dapat dikeluarkan, namun pada akhirnya tidak dipertanggung jawabkan penggunaannya,” tutur Ketut. 

Dalam perkara ini, Edi menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan dalih melakukan penyertaan modal ke PT IU dan PT IP. 

Saat itu, Edi menjabat sebagai komisarisnya, sehingga uang dapat dikeluarkan dan dirinya mendapat keuntungan secara tidak sah. 

Sama dengan Edi, tersangka Khamidin juga menyetujui pengeluaran dana untuk pembelian tanah dan penyertaan modal PT IU dan PT IP yang tidak sesuai dengan SOP. Perbuatannya membuat dirinya mendapat keuntungan yang tidak sah.

“Tersangka lainnya Umar dan Imam melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengusulkan investasi yang tidak sesuai dengan SOP dan menerima keuntungan secara tidak sah atas perbuatan tersebut,” tegas Ketut. 

Lalu tersangka Chiefy tidak memberikan saran, pendapat, evaluasi, dan monitoring yang sesuai arahan investasi dan menerima keuntungan tidak sah atas perbuatannya. 

Terakhir, Adhi selaku makelar mendapatkan fee secara tidak sah untuk pembelian tanah di Depok dan Palembang. 

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Serta Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda