kip lhok
Beranda / Berita / JPPR Minta KPU Segera Respon Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

JPPR Minta KPU Segera Respon Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

Kamis, 05 Oktober 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, secara hukum tanpa direvisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11, KPU harusnya melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung. 

Menurut Nurlia Dian Paramita itu berkaitan dengan eksistensi pasal yang bermasalah pasal 11 ayat 6 dan pasal 18 ayat 2 PKPU 10 tahun 2003 mengenai pencalonan.

“Sebetulnya sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum, nah apabila KPU mengabaikan maka sebetulnya KPU telah melakukan tindakan inkonstitusional dan arogasi,” kata Nurlia Dian Paramita kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (nya. 

Lebih lanjut Nurlia menjelaskan, putusan MA berhak menegaskan soal review terhadap peraturan di bawah undang-undang yang telah dijamin dalam konstitusi, khususnya pasal 24 ayat 1 Undang-undang 1945.

Menurutnya tidak ada alasan kalau KPU harus berkonsultasi dulu mengenai keputusan MA itu.

“Saya kira seharusnya KPU langsung meresponnya tanpa kemudian harus berkonsultasi lagi dengan komisi 2 DPR, kemudian KPU ini kan sifatnya adalah lembaga yang yang mandiri, artinya KPU kemudian harusnya bersikap pada pada posisi dalil yang memang sudah ditentukan,” kata Nurlia.

“Kemudian ada putusan yang jelas keputusan di atas dan negatif menegaskan putusan di bawahnya, ini kan sifatnya menjadi turunannya undang-undang nah oleh karena itu bila kemudian KPU mengabaikan keputusan MA maka dapat dikatakan KPU sebagai lembaga publik yang telah melakukan arogansi dalam hukum,” tambah dia.

Nurlia meminta KPU merespon cepat terkait putusan MA jangan sampai menjadi harapan pesimis publik.

“Publik ini kan mengharapkan bahwa KPU betul-betul menjadi lembaga penyelenggara teknis yang independen yang kemudian pro kepada rakyat artinya mendengarkan masukan masyarakat, tidak ingin kalau mantan koruptor masuk menjadi DCT,” katanya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda