kip lhok
Beranda / Berita / JPPR Minta Aparat Penegakan Hukum Ungkap Caleg Yang Gunakan Dana Narkoba

JPPR Minta Aparat Penegakan Hukum Ungkap Caleg Yang Gunakan Dana Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dengan tegas meminta pemerintah dan aparat kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk segera mengungkap identitas dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang menggunakan dana haramnya untuk kepentingan Pemilu 2024. 

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait temuan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, yang menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana narkotika dalam perhelatan Pemilu mendatang, terutama yang terkait dengan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg.

JPPR menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merusak dan mengancam integritas demokrasi serta kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Mita, temuan pihak kepolisian itu mendapatkan momentumnya karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memverifikasi daftar bacaleg yang telah didaftarkan partai politik.

 "Sehingga masyarakat diharapkan mulai mampu menentukan pilihan dengan realitas yang ada," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Mei 2023.

Menurut Mita, masyarakat dapat memilih calon wakil rakyat yang bersih dan berintegritas jika bacaleg yang disokong bisnis narkoba terungkap. Apalagi, spanduk dan baliho para bakal calon sudah banyak terpampang di sepanjang jalan. 

Pihaknya berpendapat, meski dilakukan oleh oknum politik, partai politik tetap bertanggung jawab dalam hal penggunaan dana dari bisnis narkotika untuk Pemilu 2024. Sebab, partai dinilai gagal menjalankan fungsinya untuk melakukan pendidikan politik di internal.

Dalam hal ini, evaluasi besar-besaran terhadap peran dan keberadaan partai politik perlu dilakukan, termasuk reformasi dan demokratisasi partai agar tidak dikuasai oleh oknum-oknum yang menguasai modal ekonomi saja, terlebih yang dihasilkan secara ilegal seperti bisnis narkoba.

"Negara juga harus mampu mengatur dan memberikan sanksi sosial, politik, dan hukum terhadap partai politik tersebut untuk dibubarkan. Karena tidak layak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengancam keselamatan bangsa dan negara," ujar Mita.

Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan ancaman bui yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait penggunaan dana ilegal, termasuk dari tindak pidana narkotika, guna kepentingan Pemilu 2024.

Menurutnya, saat ini KPU berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menggodok peraturan KPU (PKPU) khusus menyangkut pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024. PKPU itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin, 29 Mei mendatang. 

Dihubungi terpisah, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). 

"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," kata Puadi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda