Beranda / Berita / ICW: Ketua KPU Sesatkan Publik, Langgengkan Eks Koruptor Nyaleg

ICW: Ketua KPU Sesatkan Publik, Langgengkan Eks Koruptor Nyaleg

Jum`at, 26 Mei 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyesatkan publik ketika membela pasal pengecualian masa tunggu lima tahun bagi mantan terpidana, termasuk eks koruptor, menjadi calon anggota legislatif (celeg) Pemilu 2024. 

"Mengapa penting disampaikan bahwa Saudara Hasyim menebar informasi sesat? Sebab, ia hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023). 

Tudingan ini terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks terpidana, termasuk eks terpidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg atau calon anggota DPD setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni. 

Substansi putusan tersebut sudah diadopsi dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Hanya saja, dalam kedua PKPU tersebut, KPU RI turut memuat pasal yang menyatakan bahwa ketentuan masa tunggu 5 tahun tak berlaku bagi mantan terpidana yang mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

KPU membuat simulasi atas penerapan pasal pengecualian itu. Diumpamakan ada seorang mantan terpidana yang dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Lantas si eks terpidana itu bebas murni pada 1 Januari 2020. 

Maka, dia hanya perlu menjalani hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun atau hingga 1 Januari 2023, setelah itu sudah boleh menjadi bakal caleg. Dia tidak perlu mengikuti ketentuan masa tunggu 5 tahun atau hingga 1 Januari 2025. 

ICW dkk lantas menyebut pasal pengecualian tersebut merupakan bentuk pembangkangan KPU RI terhadap putusan MK. Mereka pun menuduh KPU memberikan 'karpet merah' kepada eks koruptor menjadi caleg. Sebab, banyak eks koruptor akan diuntungkan karena rata-rata terpidana kasus korupsi hanya dijatuhi sanksi pencabutan hak politik selama 3 tahun 5 bulan. 

Ketua KPU RI Hasyim pada Selasa (23/5/2023) membantah tuduhan ICW dkk soal pembangkangan konstitusi dan karpet merah bagi koruptor itu. Pasal pengecualian itu, kata dia, dibuat dengan berlandaskan pada bagian pertimbangan putusan MK. Bagian pertimbangan itu menyatakan bahwa ketentuan masa tunggu lima tahun tidak berlaku bagi mantan terpidana yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik. 

Bantahan Hasyim ini lah yang kini dituding oleh Kurnia sebagai bentuk penyesatan publik. Kurnia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan pengecualian dalam amar putusan MK. Dia menyebut, KPU hanya mencomot bagian pertimbangan putusan MK yang tidak ada kaitannya dengan amar putusan. 

Kurnia menuduh, tindakan KPU membuat pasal pengecualian itu memang diniatkan untuk mengakomodir keinginan rombongan mantan koruptor kembali melenggang di wilayah politik melalui jalur pemilu tahun 2024 mendatang. Karana itu, ICW tak akan tinggal diam. 

"Jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung," ujar Kurnia. 

Sebagai catatan, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota ke KPU pada 1-14 Mei 2024. KPU kini sedang memverifikasi dokumen persyaratan para bakal caleg itu. Publik baru bisa mengetahui nama-nama para bakal caleg itu pada 19 Agustus 2023.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda