Isu PK Moeldoko Ambil Alih Demokrat, MA Buka Suara
Font: Ukuran: - +
Susilo Bambang Yudhoyono Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku bahwa ia menerima juga informasi terkait potensi pengabulan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pengambilalihan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Informasi tersebut menunjukkan kemungkinan Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.
SBY menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi yang menunjukkan adanya upaya hukum yang sedang berlangsung terkait dengan kasus pengambilalihan Partai Demokrat.
Pernyataan itu juga SBY sampaikan merespons pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendengar kabar 'pencopetan' partai Demokrat yang kemudian bisa berimplikasi pada gagalnya pencapresan Anies Baswedan.
"Berkaitan dengan PK Moeldoko di MA, tadi malam saya terima telepon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih," kata SBY melalui akun twitter pribadinya.
Berdasarkan akal sehat, menurutnya, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA lantaran sudah 16 kali kalah di pengadilan. Untuk itu, SBY berharap pemegang kekuasaan tetap amanah, menegakkan kebenaran dan keadilan.
Ia menyatakan Indonesia bukan negara 'predator' di mana yang kuat memangsa yang lemah. SBY juga menyebut Indonesia tidak menganut hukum rimba, di mana yang kuat menang dan yang lemah selalu kalah.
"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk," ujarnya.
Di sisi lain, Juru Bicara MA Suharto mengaku bingung dengan tuduhan tersebut lantaran permohonan PK baru masuk dan masih dalam proses untuk diadili.
"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," ujar Suharto.
Suharto selanjutnya meminta sejumlah pihak bersabar menunggu persidangan berlangsung dengan tidak melempar asumsi atau opini ke publik.
"Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," tandasnya.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara:128 PK/TUN/2023. Belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
Dalam kasus seperti ini, MA biasanya menghabiskan waktu maksimal tiga bulan untuk memutus permohonan PK.