kip lhok
Beranda / Berita / Harga Ethereum Tembus Rekor Baru

Harga Ethereum Tembus Rekor Baru

Senin, 03 Mei 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Harga mata uang kripto Ethereum atau Ether tembus rekor tertinggi mencapai US$2.997 atau setara Rp43,29 juta (kurs Rp14.445 per dolar AS) pada Senin (3/5). Harganya naik lagi setelah menyentuh US$2.900 atau Rp41,89 juta pada Sabtu lalu.

Melansir CNN Business, secara akumulasi, harganya naik 290 persen atau hampir empat kali lipat pada tahun ini. Kenaikan harga Ethereum bahkan lebih tinggi dari Bitcoin, meski secara harga masih lebih tinggi Bitcoin.

Per Sabtu lalu, harga Bitcoin naik 6 persen hampir tembus US$58 ribu setara Rp837,81 juta. Sementara pagi ini, harga Bitcoin ada di kisaran US$57.711 atau Rp833,63 juta.

Sementara menurut catatan CoinMarketCap, nilai peredaran Ethereum tembus US$333 miliar setara Rp4.810,18 triliun pada Sabtu lalu. Sedangkan nilai peredaran Bitcoin hampir US$1,1 triliun setara Rp15.889,5 triliun.

Dari segi pangsa pasar, Bitcoin dan Ethereum menguasai dua per tiga dari seluruh nilai peredaran uang kripto di dunia mencapai US$2,2 triliun atau Rp31.779 triliun.

Harga Ethereum melonjak lebih tinggi dari Bitcoin karena menjadi pilihan untuk pembeliannya tidak dapat dipertukarkan. Uang kripto ini memiliki daya tarik sebagai koleksi.

Salah satunya Ethereum karya seniman digital Beeple yang terjual dengan harga hampir US$70 juta atau Rp1,01 triliun di acara lelang awal tahun. Begitu juga dengan pemenang Heisman Trophy DeVonta Smith dan Kwity Paye yang juga memiliki uang kripto ini, di mana hasil penjualannya untuk organisasi nirlaba.

Sementara harga Bitcoin naik karena adopsi perusahaan Amerika Serikat, salah satunya Tesla dan MicroStrategy, yang membeli uang kripto tersebut untuk disimpan sebagai aset.

Bahkan, perusahaan pembayaran internasional seperti PayPal dan Square memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi uang kripto. Mulai dari membeli, menjual, hingga menyimpannya.

Sebagai informasi, di Indonesia, Bank Indonesia tidak mengakui uang kripto seperti ethereum dan bitcoin sebagai alat pembayaran. Namun, aset kripto diperdagangkan sebagai komoditi oleh pedagang yang diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).[CNN Indonesia]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda