kip lhok
Beranda / Berita / Gugatan Blok Migas Atam, Asrizal: Tidak Dicabut Gugatannya, Tapi Didaftarkan Ulang

Gugatan Blok Migas Atam, Asrizal: Tidak Dicabut Gugatannya, Tapi Didaftarkan Ulang

Minggu, 15 Agustus 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal Asnawi. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi, akhirnya mengangkat 'bendera putih' dengan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mengetahui hal itu Dialeksis.com, Minggu (15/08/2021) menghubungi Asrizal Asnawi untuk mengkonfirmasi langsung terkait hal tersebut.

“Itu bukan dicabut gugatannya, jadi kemarin itu pendaftaranyakan menggunakan e-Court, jadi ada data yang kita input dan sudah terinput, tapi di PN Jakarta Pusat belum terdaftar, jadi bisa dikatakan ada kesalahan administrasi, akhirnya hakim mengatakan untuk di cabut dan diminta untuk daftarkan yang lain dan sudah kita lakukan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dan yang pendaftaran yang baru ini juga sudah dilakukan sidang dan tinggal menunggu sidang ke-2 selanjutnya pada tanggal 23 Agustus ini. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda