kip lhok
Beranda / Berita / Gerindra Minta KPU Beberkan Alasan Logis Rencana Memajukan Pendaftaran Pilpres 2024

Gerindra Minta KPU Beberkan Alasan Logis Rencana Memajukan Pendaftaran Pilpres 2024

Senin, 11 September 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Gerindra meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rencana memajukan pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ini penting guna membuat terang alasan rencana tersebut.

"Kita perlu tahu rasio logisnya apa, alasannya apa. Karena kan perubahan peraturan perundang-undangan itu kan biasanya terkait hak," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Gerindra mengaku siap manut jika memang usulan memajukan pendaftaran Pilpres 2024 punya alasan yang logis. Gerindra juga siap mengikuti bila memang nantinya menjadi keputusan bersama.

"Kalau kami soal capres-cawapres tentu kita akan mengikuti jadwal. Kalau jadwalnya diubah ya kami juga akan mempercepat," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.

"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.

Hasyim mengakui sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.

Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.

Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda