Beranda / Berita / Ini Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia

Ini Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia

Minggu, 10 September 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meresmikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah total sekitar 204,8 juta pemilih. Angka ini mencakup pemilih yang terdaftar baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan.

DPT Pemilu 2024 ini menjadi dasar utama untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang, yang akan menentukan pemimpin negara dalam lima tahun mendatang. Proses peresmian DPT ini merupakan tahap penting dalam persiapan menuju pelaksanaan Pemilu 2024.

Salah satu data menarik yang dapat dilihat dari DPT adalah distribusi pemilih di seluruh wilayah Indonesia. Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak, sementara Provinsi Sulawesi Barat memiliki jumlah pemilih yang paling sedikit.

Kemudian jika dilihat dari pulau/kawasannya, pemilih terbesar berada di Pulau Jawa dengan porsi sekitar 56% dari total jumlah pemilih nasional. Adapun Maluku-Papua menjadi kawasan dengan pemilih paling sedikit.

Berikut rincian jumlah pemilih Pemilu 2024 yang dikelompokkan berdasarkan pulau/kawasan:

DPT Pemilu 2024 Pulau Sumatra

Sumatra Utara: 10.853.940 pemilih

Lampung: 6.539.138

Sumatra Selatan: 6.326.348

Riau: 4.732.174

Sumatra Barat: 4.088.606

Aceh: 3.749.037

Jambi: 2.676.107

Kep. Riau: 1.500.974

Bengkulu: 1.494.828

Kep. Bangka Belitung: 1.067.434

Total: 43.028.586 pemilih

DPT Pemilu 2024 Pulau Jawa

Jawa Barat: 35.714.901 pemilih

Jawa Timur: 31.402.838

Jawa Tengah: 28.289.413

Banten: 8.842.646

DKI Jakarta: 8.252.897

DI Yogyakarta: 2.870.974

Total: 115.373.669 pemilih

DPT Pemilu 2024 Bali-Nusa Tenggara

Nusa Tenggara Timur: 4.00.8475 pemilih

Nusa Tenggara Barat: 3.918.291

Bali: 3.269.516

Total: 11.196.282

DPT Pemilu 2024 Pulau Kalimantan

Kalimantan Barat: 3.958.561 pemilih

Kalimantan Selatan: 3.025.220

Kalimantan Timur: 2.778.644

Kalimantan Tengah: 1.935.116

Kalimantan Utara: 504.252

Total: 12.201.793 pemilih

DPT Pemilu 2024 Pulau Sulawesi

Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih

Sulawesi Tengah: 2.236.703

Sulawesi Utara: 1.969.603

Sulawesi Tenggara: 1.867.931

Gorontalo: 881.206

Sulawesi Barat: 98.576

Total: 13.724.601 pemilih

DPT Pemilu 2024 Maluku-Papua

Maluku: 1.341.012 pemilih

Papua Pegunungan: 1.306.414

Papua Tengah: 1.128.844

Maluku Utara: 953.978

Papua: 727.835

Papua Barat Daya: 440.826

Papua Barat: 385.465

Papua Selatan: 367.269

Total: 6.651.643


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih Pemilu 2024 adalah penduduk Indonesia yang memenuhi syarat berikut:

Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda