Beranda / Berita / Eks Pegawai KPK Beberkan 57 Pegawai Dipecat Tanpa Pesangon dan Dana Pensiun

Eks Pegawai KPK Beberkan 57 Pegawai Dipecat Tanpa Pesangon dan Dana Pensiun

Senin, 20 September 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Ist]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Giri Suprapdiono membeberkan 57 pegawai dipecat tanpa pesangon dan dana pensiun.

Giri merupakan salah satu pegawai yang dipecat KPK per 1 Oktober 2021. Giri sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Ketua KPK Firli Bahuri.

"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS," cuit Giri dalam akun @girisuprapdiono, Senin (20/9).

Giri melanjutkan, pemberantasan korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal, menurutnya, 57 pegawai KPK yang dipecat itu sudah banyak berjasa menyelamatkan uang negara dari para maling yang mencuri ratusan triliun.

Ia mengkritik sikap pimpinan KPK yang tak memberi uang pesangon. Menurutnya, keterangan Firli cs dalam SK pemberhentian itu seakan-akan mereka melakukan kebaikan.

"Tetapi gelagat seakan mereka melakukan "kebaikan" dengan memberikan tunjangan hari tua & disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka," lanjut Giri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum menanggapi pesan yang dikirim CNNIndonesia.com melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi masalah ini.

 KPK akan memberhentikan 57 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021.

Komisioner KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pemberhentian 57 pegawai itu berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ghufron menampik pihaknya mempercepat pemberhentian. Sebelumnya, berdasarkan berita acara tindak lanjut hasil TWK pegawai KPK yang ditandatangani oleh lima pimpinan KPK beserta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga lain, pegawai akan diberhentikan per 1 November 2021.

Ia menilai keputusan pemberhentian juga mengacu kepada batas waktu maksimal peralihan status pegawai yang diatur UU 19/2019 tentang KPK yakni dua tahun. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda